Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan
Hukum

Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan

Wartajakarta
13 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga golongan. Di antaranya SIM C, C1 dan C2.

“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Nurul menuturkan, tiga golongan SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua. “Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.

Lebih lanjut Nurul menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.

“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Malam-malam, Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan Guna Cek Aktivitas Perekonomian
Next Article Polri Imbau Para Anggota Tak Terlibat Narkoba, Sanksinya Demosi Hingga PTDH
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM
Saksi Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tuduhan Dugaan Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10.100 Butir Ekstasi, 2 Residivis Dibekuk
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Wartajakarta
Wartajakarta
14 November 2024
Hukum

Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari Mulai 4-17 Maret 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Maret 2024
Hukum

SIM Indonesia Bisa Dugunakan di Negara ASEAN

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Juni 2024
Hukum

Polres Jaksel Tetapkan Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Polri Menjadi Organisasi Modern Demi Melayani Masyarakat

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Juni 2023
Hukum

Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, 5 dari 7 Tahanan Kembali Ditangkap

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
16 Oktober 2022
Hukum

Satgas Pangan Polri Jamin Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Maret 2024
Hukum

Baharkam Polri Tingkatkan Profesionalisme Melalui Sosialisasi SOP

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Desember 2024
Hukum

Operasi Patuh Jaya Berakhir, Polda Metro Jaya Tindak 60.533 Pelanggar Lalu Lintas

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account