Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari Mulai 4-17 Maret 2024
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari Mulai 4-17 Maret 2024
Hukum

Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari Mulai 4-17 Maret 2024

Wartajakarta
1 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Operasi Keselamatan akan dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu yang tak lama lagi. Karena itu bagi para pengendara diharapkan melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Keselamatan 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan akan dimulai pada Senin (4/3/2024) mendatang.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis Instagram NTMC Korlantas Polri dikutip, Kamis (29/2/2024).

Dan untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE.

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE antara lain pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus. Pengendara motor yang melawan arus bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni denda tilang sampai dengan 500 ribu rupiah. (pmj)

Previous Article Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH
Next Article Amankan Distribusi Beras, Satgas Pangan Polda Metro Jaya Fokus Pengawasan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Hadirkan Pemilu Sehat dan Demokrasi Bermartabat, Aktivis 98 Sambut Baik Kabareskrim Polri Agus Andrianto
Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Dalam Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Selama Ramadan
Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024
Polri Tangkap 494 Tersangka Perdagangan Orang, 5 Pelaku Ditetapkan DPO
Jadi Tersangka, Ini Wajah Pria yang Viral Pukul Istrinya di Cinere Depok

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Miris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur

Wartajakarta
Wartajakarta
19 Maret 2026
Hukum

Atraksi Terjun Payung TNI-Polri Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Juli 2023
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

Wartajakarta
Wartajakarta
10 Juni 2023
Hukum

Ungkap Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Juni 2024
Hukum

Hari Juang Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ajak Anggota Lebih Semangat Mengabdi

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Agustus 2024
Hukum

Bareskrim Polri Gelar Rekonstruksi Produksi Ekstasi Jaringan Internasional

Wartajakarta
Wartajakarta
12 Juni 2023
Hukum

Dankorbrimob Polri Resmikan Penataaan Markas Pasukan Pelopor

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Desember 2023
Hukum

HUT Bhayangkara ke 77, Presiden Jokowi Berikan Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Juli 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pria yang Membunuh Perempuan dan Meninggalkan Jasadnya di Pinggir Tol

Wartajakarta
Wartajakarta
19 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account