Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM

Wartajakarta 21 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Kepala BPON pada hari Jumat 18 November 2022.

“Pemanggilan Kepala BPOM pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Kendati begitu, Ramadhan menambahkan Polri hingga kini belum belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Kepala BPOM pada hari ini. Dia juga tak menyampaikan secara detail soal materi pemeriksaannya nanti.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC.

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022) lalu. (pmj)

Previous Article Minta Maaf, Urip Saputra Akui Rekayasa Mati Suri Karena Terlilit Utang
Next Article UPBJJ-Universitas Terbuka Banda Aceh Gelar Wisuda Periode II Tahun 2022
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri

Gagalkan Peredaran Narkoba, Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Polres Tangsel

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Kekeringan

Marak Konten ‘Ngemis Online’, Bareskrim Polri Panggil Konten Kreator

Donor Darah Personel Sihumas Polres Tangsel Sambut HUT Humas Polri Ke-72

You Might also Like

Hukum

Tersangka Pemeras-Pengancam Ria Ricis Mantan Sekuriti Rumah

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Amankan Pilkada, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Mantap Praja Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Malika Diselamatkan Polisi Usai Diculik, Ibunda Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolri

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Hukum

Dankorbrimob Polri Resmikan Penataaan Markas Pasukan Pelopor

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2023
Hukum

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Kasus Timah

Wartajakarta Wartajakarta 14 Agustus 2024
Hukum

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Siapkan Pengamanan dan Layanan Info Lalin

Wartajakarta Wartajakarta 10 Desember 2022
Hukum

Tilang ETLE Berjalan, Polisi Tetap Lakukan Tindakan Mengingatkan kepada Pelanggar Lalu Lintas

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Hukum

Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account