Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah
Hukum

Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah

Wartajakarta
29 Juli 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polri menyebut Komjen Pol Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri apabila maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Dia saat ini menjabat sebagai Irjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ahmad Luthfi wajib mundur setelah resmi menerima rekomandasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ya, ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut Dedi menegaskan anggota Polri juga dilarang berpolitik praktis. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Wanita Asal Medan Sedot Lemak Meninggal di Depok, Polisi Periksa Pihak RS
Next Article Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Tiko Aryawardhana Suami BCL ke Polrestro Jaksel
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyeludupan Sabu Cair dari Eropa
Sering Palak Sopir Truk, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pungli di Cengkareng
Venna Melinda Klaim Tiga Bulan Tak Dinafkahi Ferry Irawan
Lukai 2 Remaja Saat Tawuran di Pondok Aren, 4 Pelajar di Tangsel Ditangkap Polisi
Dugaan KDRT, Suami Selebgram Shahnaz Adindya Jadi Tersangka

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 11 Pati dan Pamen Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Maret 2024
Hukum

Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Mei 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Januari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Desember 2024
Hukum

2.938 Petugas Gabungan Dikerahkan di Jakarta Dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Juli 2024
Hukum

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Januari 2025
Hukum

Bermula Dari Ejekan, Pria di Jaksel Disayat Cutter Hingga Terluka

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Oktober 2024
Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya: Masyarakat Dipersilakan Beri Sanksi Sosial Bila Melihat Plat RF Melanggar

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Desember 2022
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Sabu, Ganja, hingga Ekstasi

Wartajakarta
Wartajakarta
24 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account