Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah
Hukum

Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah

Wartajakarta 29 Juli 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polri menyebut Komjen Pol Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri apabila maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Dia saat ini menjabat sebagai Irjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ahmad Luthfi wajib mundur setelah resmi menerima rekomandasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ya, ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut Dedi menegaskan anggota Polri juga dilarang berpolitik praktis. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Wanita Asal Medan Sedot Lemak Meninggal di Depok, Polisi Periksa Pihak RS
Next Article Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Tiko Aryawardhana Suami BCL ke Polrestro Jaksel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Investasi Fiktif Rp19,6 M

Dugaan Korupsi Menara Komunikasi PT JIP, Polri Tahan Dua Tersangka Kasus

Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai

Total Korban Tewas Kasus Keracunan di Bekasi Jadi 9 Orang

WNI Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Polri Koordinasi Otoritas Filipina

You Might also Like

Hukum

Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar

Wartajakarta Wartajakarta 24 April 2025

Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 3 Desember 2022
Hukum

Prof Hamdi Muluk Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Apel Operasi Keselamatan Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2024
Hukum

Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan “Operasi Keselamatan Jaya 2023”

Wartajakarta Wartajakarta 7 Februari 2023
Hukum

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota KKB Penembak TNI dan Warga Sipil di Puncak Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 8 Oktober 2024
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga di Kawasan Anyer

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Personel Humas Polri Dilatih Jadi Presenter

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account