Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Saksi Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tuduhan Dugaan Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Saksi Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tuduhan Dugaan Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg
Hukum

Saksi Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tuduhan Dugaan Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Wartajakarta
21 Desember 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Seorang pria bernama Ade Kurniawan (47) melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian lantaran menyeret namanya dalam narasi video viral terkait penggerebekan bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ade yang merupakan saksi langsung dalam penggerebekan tersebut menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyayangkan adanya narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Dalam video viral itu disebutkan bahwa barang bukti sabu yang diamankan mencapai 50 kilogram, bahkan disertai tudingan adanya penggelapan barang bukti. Namun, Ade membantah keras klaim tersebut. Berdasarkan penglihatannya secara langsung di lokasi kejadian, jumlah sabu yang diamankan hanya sekitar 30 kilogram dan seluruhnya masih dalam kondisi terbungkus rapi di dalam koper.

“Saya menyaksikan sendiri saat penggerebekan, jumlahnya 30 kilogram sabu. Tapi di video itu disebutkan ada 50 kilogram dan seolah-olah ada 20 kilogram yang digelapkan. Itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Merasa dirugikan dan namanya diseret dalam narasi yang dinilai menyesatkan. Kuasa hukumnya dari IMS Lawfirm & Associates Isram menerangkan pihaknya telah resmi melaporkan sejumlah akun TikTok ke Polda Metro Jaya.

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelasnya.

Isram mengatakan pihaknya telah melaporkan pemilik akun berinisial MS pada 12 Desember 2025. Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45 ayat 6 juncto Pasal 27A serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Video yang beredar itu jelas merugikan klien kami. Narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta dan pengunggah video juga tidak berada di lokasi kejadian serta tidak menyaksikan langsung proses penggeledahan maupun penghitungan barang bukti,” pungkas Isram.

Previous Article Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sungai Gomo di Nias Selatan
Next Article Jelang Natal, Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Sumut dan Sulut
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Periksa Dua Saksi, Polisi Selidiki Motif Kematian Kader PDIP Tangsel di Pesanggrahan
Polri Pastikan Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Siapkan Lubang Dua Hari Sebelum Eksekusi
Apel Gelar Pasukan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN
Selama World Water Forum 2024, Polri Aktifkan Kembali Command Center 91

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Juli 2023
Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK

Wartajakarta
Wartajakarta
10 Januari 2023
Hukum

Dua Tersangka Penggelapan Dana ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain Minta Dibebaskan

Wartajakarta
Wartajakarta
23 November 2022
Hukum

MAFA, Admin Grup Telegram Konten Pornografi Anak Ditangkap Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Juli 2024
Hukum

Lima Pelaku Begal Casis Ditangkap Polisi, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Mei 2024
Hukum

Ungkap Kasus Impor-Perlindungan Konsumen, Polda Metro Jaya Bekuk 8 Pelaku

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Agustus 2024
Hukum

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Maret 2025
Hukum

Polisi Amankan Empat Remaja Membawa Sajam yang Sedang Pesta Miras

Wartajakarta
Wartajakarta
3 April 2023
Hukum

Youtuber Ria Ricis Kenali Pelaku Pemerasan

Wartajakarta
Wartajakarta
12 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account