Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah

Wartajakarta 30 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya menetapkan lima orang tersangka dari pengelola sejumlah SPBU di wilayah Karang Tengah dan Pinang, Kota Tangerang, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Cimanggis Depok.

“Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite, kemudian diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax,” ujar Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

“Komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO, dan kemudian diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite ini mirip dengan pertamax, lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax,” sambungnya.

Adapun lima tersangka yang ditangkap antara lain berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). Sedangkan barang bukti 9.004 liter dari SPBU Karang Tengah, 3.700 liter SPBU Kecamatan Pinang, 6.814 liter SPBU Kebon Jeruk, dan 9.528 liter di Cimanggis Depok.

“Barang bukti yang kita sita sejumlah total dari 4 SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” tuturnya.

Barang bukti lain yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni sampel 5 liter Pertalite tercampur zat menyerupai Pertamax masing-masing SPBU, 4 bungkus pewarna untuk membuat Pertamax palsu.

“Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total Rp 111.552.000,” terangnya.

Syaifuddin menjelaskan, para tersangka mendapatkan keuntungan menjual Pertamax palsu, dimana harga Pertalite yakni Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah 12.950, sehingga ada disparitas harga hampir 3.000 atau tepatnya 2.950.

“Motif dari para pelaku tentu adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Previous Article Korlantas Polri Siapkan 3 Jalur Arternatif untuk Pemudik, Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Next Article Operasi Ketupat 2024, Polri Antisipasi Ancaman Terorisme
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

Libur Lebaran 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Sejumlah Mal dan Masjid

Polisi Tetapkan Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu sebagai Tersangka

World Water Forum 2024 Sukses, Korlantas Polri Beri Penghargaan dan Tali Kasih ke Anggota

JMM Apresiasi Densus 88 Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi

You Might also Like

Hukum

Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Percintaan Menjadi Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Februari 2023
Hukum

World Water Forum 2024 Sukses, Korlantas Polri Apresiasi Anggota Pengamanan-Pengawalan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Mei 2024
Hukum

Korlantas Polri Gelar Rakor Pengamanan Lebaran 2024

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2022
Hukum

Polisi Anjurkan Pesepeda Gunakan Jalur Sepeda

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Hukum

Kalemdiklat Polri Resmikan Gapura Baru Pusdik Lantas

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jamin Harga Pangan Sesuai HET Saat Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2025
Hukum

Habib Bahar Bin Smith Ditembak OTK, Polisi Sudah Olah TKP

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account