Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja
Hukum

Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja

Wartajakarta 27 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang petugas rutan di Tangerang berinisial IC (25) karena menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari membeli secara online. Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.

“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes. Pol. Suhermanto dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (25/3/23).

Kombes. Pol. Suhermanto mengatakan bahwa Polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN. HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang.

“Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO. Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelas Dirresnarkoba.

Dirresnarkoba menambahkan, bersama dengan penangkapan IC, Polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO. Atas perbuatannya, tersangka IC dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Previous Article Tempat Pembuatan Miras Ilegal di Pademangan Berhasil Dibongkar Aparat Gabungan
Next Article Marak Tawuran Saat Bulan Ramadan, Polda Metro Jaya akan Terapkan Sanksi Pidana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Dirlantas Polda Metro Jaya: Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah, Tak Ada Lagi Zig-Zag

Usut Dugaan Penganiayaan Siswa Bimbel Akpol di PTIK, Polisi Periksa Lima Saksi

Terima Audiensi Panitia FIBA World Cup 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siap Dukung Gelaran Piala Dunia Basket

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gelar Rakernis, Temukan Indikasi Adanya Dana dari Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Konser Blackpink di GBK Berlangsung Aman dan Tertib

You Might also Like

Hukum

Korlantas Polri Siapkan Pengamanan Jalur Mudik Lebaran 2023

Wartajakarta Wartajakarta 25 Februari 2023
Hukum

Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 14 Januari 2023
Hukum

JMM Apresiasi Densus 88 Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 15 Agustus 2023
Hukum

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Viral di Ciputat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

SIM Indonesia Bisa Dugunakan di Negara ASEAN

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istrinya ke Polda Metro Soal ITE

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Hukum

Polri Gelar Bakti Kesehatan, Bakti Sosial, dan Tanam Pohon

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account