Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Motif Pelaku Tempelkan QRIS Palsu di Masjid
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Motif Pelaku Tempelkan QRIS Palsu di Masjid
Hukum

Motif Pelaku Tempelkan QRIS Palsu di Masjid

Wartajakarta
12 April 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat, baik di masjid hingga tempat umum lain, seperti bank maupun pasar.

“Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat. Pelaku menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,”tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H., Selasa (11/4/23).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

“Kami mendapatkan beberapa stiker QRIS sebagai barang bukti yang belum ditempel dan handphone milik tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

(tbtn)

Previous Article Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pengganti QRIS Kotak Amal di Masjid
Next Article Susi Pudjiastuti Temui Menhan Prabowo Subianto, Ini yang Dibicarakan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau
Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Kementerian PAN-RB, Bahas Pembentukan Direktorat TPPO-TPPA
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Kenaikan Pangkat 17 Pati dan Pamen Polri
Bongkar 75 Kg Sabu, Bareskrim Polri Serahkan 2 Oknum TNI AD ke Polisi Militer

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Berperan Penting Jaga Kawasan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan dari Kerajaan Malaysia

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Oktober 2024
Hukum

Pakai HP di Istana, Kasetpres: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harus Tahu Kondisi Ibu Kota

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
16 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Januari 2025
Hukum

Vena Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi Terkait Dugaan KDRT

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Januari 2023
Hukum

Dua Pria Gasak Ponsel Pegawai Kedai Ayam Goreng di Pondok Aren

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Agustus 2024
Hukum

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Siap Periksa Mario Teguh Sebagai Saksi

Wartajakarta
Wartajakarta
9 November 2022
Hukum

Nyabu di Hotel, Kombes YBK Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Januari 2023
Hukum

Pencarian Iptu Tomi S. Marbun di Hutan Belantara Papua Barat

Wartajakarta
Wartajakarta
30 April 2025
Hukum

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Seorang WNI ke Malaysia

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account