Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Hukum

Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Wartajakarta
1 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

 Anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.

“Pelaku tersebut yang kami amankan diantaranya berinisial YS dan JAS saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri kelapa Dua kebon jeruk Jakarta Barat,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku YS bersama dengan pelaku JAS berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan mengendarai kendaraan umum TransJakarta.

Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, pelaku YS melihat posisi kendaraan macet, pelaku YS dan pelaku JAS turun dari Trans Jakarta atau Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencari atau mencuri spion mobil yang terjebak kemacetan

“Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,” ucap Kompol H Slamet Riyadi

Pelaku YS melihat mobil korban Toyota Fortuner TRD tahun 2020 warna hitam

yang dikendarai oleh saudara I Wayan sedang terjebak macet, langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion yang sedang terpasang dimobil tersebut sebelah kiri.

Karena susah dipatahkan Pelaku JAS  membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah.

Setelah berhasil pelaku YS langsung memasukan spion tersebut ke dalam tas yang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku.

Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut kemudian pelaku mencoba melarikan diri.

Karena pengemudi tersebut turun dan mengejar para pelaku sambil diteriakin “Maling maling ” ucapnya menirukan ucapan korban.

Para pelaku berlari kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota Buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas dijalan tersebut dibantu warga  sekitar.

Kemudian para Pelaku bersama satu buah spion mobil hasil curian tersebut dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, setelah pihaknya melakukan proses penyidikan anggotanya mendapatkan keterangan dari para pelaku.

Dimana kedua pelaku tersebut YS dan JAS merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.

“Pelaku selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas- Jakarta Utara

dan di lampu merah Jalan Mambo – Jakarta Utara,” ujar Iptu Rizky Ari Budianto.

Para pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil dijual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pmj)

Previous Article Legislatif dan Eksekutif Bahas Anggaran Tiga Program Prioritas
Next Article Kolaborasi dengan YouTube, XL Axiata Hadirkan Program “Unlimited YouTube Shorts” Senilai Rp 1
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polda Metro Jaya: 2 Orang Penyuplai Narkoba ke Revaldo Masuk DPO
Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto Tutup Gelaran Kapolri Cup Basketball Tournament 2023 – DIVISI HUMAS POLRI
Korlantas Polri Siapkan Pengamanan Jalur Mudik Lebaran 2023
Akui Ada Serangan Cyber di KTT G20, Andika Perkasa: Belum Ada yang Signifikan
Polri Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kabareskrim Agus Andrianto Berikan Penghargaan kepada 9 Personel Sebasa Lemdiklat Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
3 November 2022
Hukum

Polisi Tangkap 47 Preman Pelaku Pemalakan di Wilayah Koja

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Agustus 2024
Hukum

Kasus Kraken di Indonesia Bertambah Jadi Tiga Pasien

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Februari 2023
Hukum

Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Oktober 2022
Hukum

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Sidang Lanjutan Dilakukan Secara Virtual

Wartajakarta
Wartajakarta
22 November 2022
Hukum

Kompolnas: Polri Telah Bekerja Maksimal

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Desember 2022
Hukum

Polsek Pondok Aren Berhasil Amankan 4 Pelaku Tawuran di Dekat Bintaro Plaza

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Februari 2024
Hukum

Truk Kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta, Muatan Es Krim Tumpah ke Jalan

Wartajakarta
Wartajakarta
12 Juni 2024
Hukum

Waspada Penipuan Modus Baru, Polda Metro Jaya Tegaskan Surat Tilang Tidak Dikirim Via WhatsApp

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account