Anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
“Pelaku tersebut yang kami amankan diantaranya berinisial YS dan JAS saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri kelapa Dua kebon jeruk Jakarta Barat,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku YS bersama dengan pelaku JAS berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan mengendarai kendaraan umum TransJakarta.
Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, pelaku YS melihat posisi kendaraan macet, pelaku YS dan pelaku JAS turun dari Trans Jakarta atau Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencari atau mencuri spion mobil yang terjebak kemacetan
“Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,” ucap Kompol H Slamet Riyadi
Pelaku YS melihat mobil korban Toyota Fortuner TRD tahun 2020 warna hitam
yang dikendarai oleh saudara I Wayan sedang terjebak macet, langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion yang sedang terpasang dimobil tersebut sebelah kiri.
Karena susah dipatahkan Pelaku JAS membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah.
Setelah berhasil pelaku YS langsung memasukan spion tersebut ke dalam tas yang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku.
Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut kemudian pelaku mencoba melarikan diri.
Karena pengemudi tersebut turun dan mengejar para pelaku sambil diteriakin “Maling maling ” ucapnya menirukan ucapan korban.
Para pelaku berlari kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota Buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas dijalan tersebut dibantu warga sekitar.
Kemudian para Pelaku bersama satu buah spion mobil hasil curian tersebut dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, setelah pihaknya melakukan proses penyidikan anggotanya mendapatkan keterangan dari para pelaku.
Dimana kedua pelaku tersebut YS dan JAS merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
“Pelaku selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas- Jakarta Utara
dan di lampu merah Jalan Mambo – Jakarta Utara,” ujar Iptu Rizky Ari Budianto.
Para pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil dijual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pmj)