Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Warga Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Warga Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Warga Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama

Wartajakarta 2 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semakin memudahkan masyarakat. Salah satunya bagi warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi pada hari yang sama.

Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam surat telegram, Rabu (2/11/2022).

Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali. Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM. Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Awalnya, Sigit mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi. Dia bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM. Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara. Sigit meminta kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa untuk mengubah aturan terkait warga yang gagal jangan sampai mengulang 14 hari kemudian, melainkan di hari itu juga dilakukan pengulangannya. Ini demi mengefisienkan waktu warga. Ia juga meminta jika warga mengulang terus, diberikan edukasi atau pelatihan agar secepatnya bisa memiliki SIM guna kepentingan berlalu lintas. (pmj)

 

Previous Article Motif Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Polisi: Pelaku Kesal Istri Minta Cerai
Next Article 100 Kader PKK Gianyar Studi Banding ke RPTRA Gebang Sari
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Total Korban Tewas Kasus Keracunan di Bekasi Jadi 9 Orang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Selama Tahun 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Survei Alvara Research Center: Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polda Banten Meningkat

Wartajakarta Wartajakarta 19 Juni 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Temukan 2 Ladang Ganja di Sumut Penghasil 5 Ton Ganja Basah

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Gerebek Home Industri Liquid Vape Berisi Sabu di Kembangan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Januari 2023
Hukum

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Siap Periksa Mario Teguh Sebagai Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Hukum

Tawuran di Kota Tangerang, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Sekolahnya

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online Selama Dua Bulan Terakhir, 464 Pelaku Ditangkap

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account