Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: KBLI 2020, Cara Daftar dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > KBLI 2020, Cara Daftar dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha
Nasional

KBLI 2020, Cara Daftar dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

Wartajakarta.id 2 Juli 2024
Share
5 Min Read
SHARE

Para pelaku usaha di Indonesia wajib memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha. KBLI membantu mengklasifikasikan jenis usaha dan mempermudah pengurusan izin. Penentuan KBLI dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur.

Daftar Isi
Apa saja yang menjadi fungsi KBLI?Kategori KBLI 2020Cara Menambah KBLI di OSS

Para pelaku yang ingin merintis atau pun mengembangkan sayap bisnisnya tentu wajib mengetahui soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI. Melalui KLBI, semua pihak dapat mengetahui aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, KBLI juga berfungsi mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.

Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI.

Badan Pusat Statistik (BPS), menyusun KBLI sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017 sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Apa saja yang menjadi fungsi KBLI?

    • Acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik;

 

    • Penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha;

 

    • Penentuan kualifikasi, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan);

 

    • Acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB;

 

    • Menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan; dan

 

    • Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.

 

Kategori KBLI 2020

Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Kategori B: Pertambangan dan Penggalian

Kategori C: Industri Pengolahan

Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Kategori F: Konstruksi

Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan

Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Kategori J: Informasi dan Komunikasi

Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kategori L: Real Estate

Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis

Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kategori P: Pendidikan

Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya

Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri

Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Bagaimana cara menentukan KBLI? Bagi pelaku usaha dalam menentukan KBLI, pertama kali menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok. Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC (International Standard Industrial Classification).

Cara Menambah KBLI di OSS

Penambahan bidang usaha di Online Single Submission (OSS) dilakukan oleh pengusaha yang ingin megembangkan bisnis di bidang lain yang berbeda dengan kegiatan usaha pertamanya. Cara menambah KBLI di OSS dapat dilakukan di situsnya.

Sebagai informasi, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi ini memuat berbagai layanan seputar izin usaha yang terintegrasi secara online.

Untuk menambah bidang usaha, pengusaha hanya perlu mengisi data usaha pada menu Perizinan Berusaha. Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan saat mendadtar KLBI di OSS: yang dapat dijadikan panduan:

    • Buka situs OSS melalui https://oss.go.id/. Memastikan pendaftar telah membuat akun dan mendapat username serta password untuk login;

 

    • Pilih menu ‘perizinan berusaha’ pada halaman utama, setelah itu pilih opsi ‘pengembangan’.

 

    • Kemudian, klik ‘tambah bidang usaha’ dan ‘pilih bidang usaha’;

 

    • Isi seluruh data dengan lengkap, mencakup informasi bidang usaha, data usaha, data produk/jasa. Setelah semua lengkap, klik ‘selesai’;

 

    • Sistem akan menampilkan bidang usaha yang sudah ditambahkan secara otomatis. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar.  Setelah itu, klik ‘lanjut’;

 

    • Dalam daftar usaha, sudah tercantum KBLI yang baru ditambahkan. Klik ‘proses perizinan berusaha’. Centang semua kotak dialog pernyataan mandiri terkait informasi yang diberikan dan klik ‘lanjut’;

 

    • Sistem akan menampilkan draf nomor induk berusaha (NIB) dari bidang usaha yang baru. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar untuk bisa menerbitkan perizinan berusaha;

 

    • NIB dari bidang usaha yang baru sudah bisa dicetak dan digunakan.

 

 

Previous Article Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Next Article Inilah Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Minta Jajaran Waspadai Inflasi dan Kenaikan Harga

Resmikan Perbaikan Jalan di Sulawesi Tenggara, Presiden Jokowi: Percepat Mobilitas Orang dan Logistik

Presiden Jokowi Ajak PEA Bangun Pusat Keuangan di IKN dan Investasi di Ekosistem Kendaraan Listrik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Lebih Peka, Buat Polisi Lebih Dekat dengan Rakyat

Sebut Penyuluh Soft Power Pertahanan Bangsa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Harus Diperjuangkan Kesejahteraannya

You Might also Like

Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Serukan Pentingnya Donor Sukarela untuk Atasi Masalah Stok Darah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Ekonomi Indonesia Triwulan I-2024 Tumbuh Hingga 5,11 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Mei 2024
Nasional

Pekan ASI Sedunia, Dukung Ibu Bekerja Terus Menyusui

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 18 Tokoh

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Agustus 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Terima Kasal Laksamana Muhammad Ali, Bahas Kebutuhan Alutsista TNI AL

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juni 2023
Nasional

Jemaah Haji Makin Dipermudah Mendapatkan Obat dengan Sistem Pendistribusian Baru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Yakin Kawasan KIPI Jadi Masa Depan Industri Energi Hijau Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Februari 2023
Nasional

Cegah Penularan Virus Hepatitis B ke Bayi, Pemerintah Mulai Beri Antivirus pada Ibu Hamil

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Januari 2023
Nasional

Wujudkan Sistem Ketahanan Kesehatan Melalui Kemandirian Farmasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account