Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag RI dan DPR Aceh Bahas Draft Qanun Pelindungan GTK Madrasah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenag RI dan DPR Aceh Bahas Draft Qanun Pelindungan GTK Madrasah
Nasional

Kemenag RI dan DPR Aceh Bahas Draft Qanun Pelindungan GTK Madrasah

Wartajakarta.id 31 Juli 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, hari ini menerima kunjungan anggota Komisi VI DPR Aceh. Pertemuan ini membahas draft Qanun (regulasi) tentang pelindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Asmauddin, menyampaikan bahwa DPR Aceh melalui Komisi VI sedang menyiapkan Qanun tentang pelindungan GTK di Aceh. Hal itu memerlukan masukan dari banyak pihak.

“Kami anggota Komisi VI DPR Aceh ingin meminta masukan sekaligus bertukar pikiran tentang banyak hal dengan Kemenag terkait dengan klausul-klausul draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan,” jelas Asmauddin mengawali pembicaraan di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dikatakan Asmauddin, Komisi VI selama ini melihat semakin banyak fenomena wali murid mengadukan guru ke aparat penegak hukum. “Di Aceh ada fenomena banyaknya aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik di sekolah. Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif DPR Aceh terhadap perlindungan guru dan tenaga kependidikan. “Kami mengapresiasi inisiatif DPR Aceh yang ingin membuat qanun perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Hanya saja, qanun ini perlu memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak kontraproduktif. Kami memedomani UU tentang guru dan dosen. Demikian juga kami memiliki PMA tentang pencegahan terhadap kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan,” jawabnya.

Thobib juga meminta kepada DPR Aceh bahwa qanun yang akan dibuat ini jangan hanya fokus pada pelindungan hukum guru dan tenaga kependidikan semata, tetapi juga harus diperhatikan perlindungan psikologis menyangkut kesejahteraan guru madrasah di Aceh.

“Mohon jangan hanya fokus pada perlindungan hukum semata, tetapi masukkan klausul khusus yang bersifat mandatori agar pemda Kabupaten/Kota di Aceh memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang belum mendapat sertifikasi” pintanya.

Di akhir pertemuan, Thobib menekankan bahwa qanun ini kurang bermakna jika perlindungan psikologis melalui dukungan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan dilewatkan.

“Tolong bapak/ibu semua. Guru-guru kami di madrasah diperhatikan. Berilah insentif bagi guru madrasah yang belum sertifikasi. Sudah ada best practices kebijakan Pemda lain yang memberikan insentif bagi guru madrasah”, tegasnya.

“Aceh harus bisa. Di Aceh ada 60,3% atau 17.365 guru madrasah ASN dan Non ASN yang belum sertifikasi. Jika mereka diberi insentif dari Pemda sebanyak 500 ribu setiap guru perbulan saja itu akan sangat membahagiakan. Jika tidak ada mandatori kesejahtraan bagi guru dsn tendik madrasah, qanun ini menurut kami kurang bermakna” tegas Thobib mengakhiri pertemuan.

Hadir dalam kesempatan tersebut 15 anggota Komisi VI DPR Aceh yang disertai Tim Ahli dan staf, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, serta Kasubag TU GTK dan beberapa pejabat di lingkungan Direktorat GTK Madrasah.

Previous Article Kemenag RI dan BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa
Next Article Wapres Ma’ruf Amin Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan KTT Ke-42 ASEAN

Menhan Prabowo Subianto Kembali akan Meresmikan Proyek Bantuan Sumur Air Bersih Di Desa Suro, Banyumas

Menhub Budi Karya Sumadi Minta Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Kedua pada 30 April dan 1 Mei

Menhan Prabowo Subianto Beri Pengarahan Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta

Indonesia Serahkan Estafet Presidensi G20 ke India

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Minta Penanganan Polusi di Jabodetabek Berbasiskan Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Agustus 2023
Nasional

BPOM Cabut Izin 69 Obat Sirop Berbahaya dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Nasional

Bertemu Sekjen OKI, Presiden Jokowi Bahas Isu Pembakaran Al-Qur’an hingga Rohingya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Agustus 2023
Nasional

Wapres Ma’ruf Tegaskan Gerakan Politik PKB adalah Struggle for Islah, Bukan Sekadar Kekuasaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Agustus 2024
Nasional

RUU Kesehatan Tingkatkan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Maret 2023
Nasional

Sekjen Kemhan Pimpin Serah Terima Jabatan Dirjen Pothan Kemhan dan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Mei 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Penghijauan di IKN untuk Bangun Hutan Hujan Tropis Yang Beragam

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2023
Nasional

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tampung Tingginya Minat Investasi di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Cek Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaan IKN Tahap I

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account