Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes: Jangan Menebar Informasi Sesat Mandatory Spending Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes: Jangan Menebar Informasi Sesat Mandatory Spending Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan
Nasional

Kemenkes: Jangan Menebar Informasi Sesat Mandatory Spending Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan

Wartajakarta.id 9 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Pencabutan Mandatory Spending tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN.

Mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun anggaran tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

Anggaran akan lebih efektif dan efisiesn karena berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang-buang anggaran.

“Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.

“Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” lanjutnya.

Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial dimana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.

Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal) maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (mengiur 4 persen). Sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan.

Previous Article Budi Arie Setiadi: Seluruh Pihak Terlibat Judi Online Akan Dibawa ke Ranah Pidana
Next Article Menhan Prabowo Subianto Resmikan 11 Titik Air Bersih di Gunungkidul dan Bantul 
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Sambangi Gereja HKBP Sei Agul, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Salam Hangat dari Presiden dan Ucapkan Selamat Natal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Desember 2024
Nasional

Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2024
Nasional

PP Hima Persis Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Agustus 2023
Nasional

HUT Ke-77 Bhayangkara, Presiden Jokowi: Kekuatan Polri Besar, Gunakan dengan Benar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Juli 2023
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD: SPBE Upaya Pengawasan dan Pencegahan Tipikor

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Pancasila Fondasi Indonesia Berhasil Hadapi Krisis Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Juni 2023

Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan Beras ke KPM di Cilegon

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 September 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Siap Ke Kairo Bahas Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 November 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account