Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes Perbanyak Beasiswa Dokter Spesialis, Simak Persyaratannya
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes Perbanyak Beasiswa Dokter Spesialis, Simak Persyaratannya
Nasional

Kemenkes Perbanyak Beasiswa Dokter Spesialis, Simak Persyaratannya

Wartajakarta.id
27 Juni 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyiapkan lebih dari 2000 beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS), subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP) pada tahun 2023. Beasiswa ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.

Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah mengatakan saat ini untuk melayani 277 juta rakyat Indonesia, baru tersedia 46.200 dokter spesialis, masih kekurangan sekitar 31.481 dokter spesialis.

Berdasarkan target rasio per 1.000 penduduk saat ini rasio dokter belum terpenuhi di Indonesia, termasuk juga untuk pemenuhan dokter spesialis. Dokter spesialis jantung baru 5 provinsi, dokter spesialis anak 3 provinsi, dokter spesialis penyakit dalam 6 provinsi, dokter spesialis obgyn 11 provinsi, dokter spesialis bedah 6 provinsi, dokter anestesi 4 provinsi, dokter patologi klinik 7 Provinsi, radiologi 1 provinsi, dokter spesialis patologi anatomi belum ada, dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vascular (BTKV) 1 provinsi, dokter spesialis paru 1 provinsi, dokter spesialis urologi 3 Provinsi, dokter spesialis saraf 7 provinsi, dokter spesialis bedah saraf 3 provinsi, dokter spesialis ortopedi dan traumatologi 3 provinsi.

Kalau dilihat secara rinci, lanjut Oos, ada tiga provinsi yang dokter spesialisnya memadai bahkan berlebih, yakni Jakarta, Bali, dan DIY. Sedangkan provinsi yang hampir semua jenis spesialisnya tidak ada yaitu NTT, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Kalau kita rata-ratakan maka sekitar 30 provinsi di Indonesia masih kekurangan dokter spesialis. Artinya kita menghadapi permasalahan bukan hanya dari segi jumlah atau kekurangan tapi kita juga menghadapi permasalahan dari distribusi,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Senin (26/6).

Jika mengerucut ke 7 jenis spesialis dasar yang harus ada yaitu dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik, saat ini masih ada 266 dari 681 RSUD kabupaten/kota yang belum lengkap.

Untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut, Kemenkes melakukan transformasi SDM Kesehatan. Transformasi ini dilakukan di antaranya dengan memperbanyak kuota beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan KKLP.

Sejak 2021 Kemenkes hanya menyediakan 600 beasiswa dokter spesialis, pada 2022 kuota beasiswa meningkat tajam menjadi 1.676 beasiswa yang terdiri dari beasiswa Kemenjes dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kemudian naik lagi pada 2023 menjadi 2.170 beasiswa dari Kemenkes dan LPDP. Kuota beasiswa akan meningkat lagi di 2024.

Kemenkes sudah melaksanakan penerimaan beasiswa PPDS, subspesialis, dan KKLP periode pertama. Ada 583 beasiswa sudah diberikan dan peserta sudah mulai kuliah, dan sekarang di periode kedua bertambah lagi 417 beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan KKLP.

Untuk beasiswa LPDP, pada periode 1 pemerintah telah menyalurkan 401 beasiswa, dan periode 2 sudah 599 beasiswa.

Pendaftaran Beasiswa

Pendaftaran beasiswa PPDS, subspesialis, dan KKLP dapat dilakukan melalui link pendaftaran: http://sibk.kemkes.go.id/. Pendaftaran dibuka mulai dari 23 Juni hingga 12 Juli 2023.
Dana pendidikan ini meliputi dana SPP, dana pembangunan, biaya buku, biaya hidup, biaya seminar, biaya ujian, dan biaya penelitian.

 

Previous Article Korban dan Keluarga Sambut Baik Program Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat
Next Article Kemenkes Luncurkan Integrasi Layanan Primer Untuk Perkuat Pemenuhan dan Kompetensi SDM Kesehatan di Fasyankes
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Seminar Nasional TNI AU, Menhan Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pengintegrasian Kemampuan dan Pengembangan Taktik untuk Hadapi Perkembangan Teknologi
Sambangi Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang, Menhan Prabowo Subianto Berdialog dengan Masyarakat dan Berikan Bantuan
RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Tak Ada PHK Massal Honorer
Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama
Tinjau Dekranasda Provinsi Jabar, Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar, RS Bertaraf Internasional untuk Indonesia Timur

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
6 September 2024
Nasional

Aplikasi Telejemaah Permudah Pantau Kondisi Kesehatan Jemaah Haji Selama di Arab Saudi

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
17 Juli 2023
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Lantik Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 Agustus 2024
Nasional

Inilah Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
25 Oktober 2022
Nasional

Kemenkes Tambah Jenis Vaksin Booster Untuk Antisipasi Sub Varian Arcturus

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
28 April 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Soliditas Kabinet Merah Putih

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
3 Desember 2024
Nasional

Kemenag Kaji Penyelenggaraan PPG Prajabatan

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
30 Juli 2023
Nasional

ADWI 2022, Sandiaga Salahuddin Uno: 50 Desa Wisata Terbaik Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
31 Oktober 2022
Nasional

Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU ASN

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account