Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar
Hukum

Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar

Wartajakarta 24 April 2025
Share
3 Min Read
SHARE

Menanggapi berita yang viral terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi meyatakan Hoax dan tidak benar.

“Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat penting.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” jelas Kasubdit SIM.

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Dimana uji ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.

“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pentingnya SIM tidak hanya sebagai bukti kekampuan mengemudi, tetapi juga sebagai data identifikasi yang dapat digunakan dalam proses hukum seperti penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, keakuratan data SIM sangat penting.

“Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau pepenyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.

Terakhir Kombes Pol Dhafi mengimbau, agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi di era digital. Ia mengajak publik untuk selalu mengecek sumber berita, dan memastikan informasi tersebut berasal dari akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.

“Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis,” pungkasnya.

Previous Article Menag Nasaruddin Umar Ajak Generasi Z Padukan Teknologi dan Spiritualitas
Next Article Jelang Pemberangkatan Jemaah, Plt. Irjen Kemenag Cek Kesiapan Asrama Haji Indramayu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Dugaan Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024

137 Orang Daftar Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

Perpanjangan SIM Tanpa Antre, Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Bareskrim Polri Buru 3 Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

You Might also Like

Hukum

Program Quick Wins Presisi Polri, Kompolnas Berikan Dukungan

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Polsek Serpong Ajak Siswa SMPN 16 Tangsel Deklarasi Anti Kekerasan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Agustus 2024
Hukum

Bareskrim Polri: Kepala BP2MI Belum Jawab Sosok Pengendali Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Kemenkumham

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Polri Gelar Pelatihan Cyber Journalism untuk Personel Divisi Humas

Wartajakarta Wartajakarta 6 Juni 2023
Hukum

Polisi Dalami Sindikat Judi Online Lain Peretas Situs Pemerintah Hingga Kampus

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

KAI Pastikan Tak Beri Ruang Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juli 2024
Hukum

BPKB Kini Berbentuk Mirip Paspor

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Lampung

Wartajakarta Wartajakarta 16 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account