Pengangkatan kedua anak Menteri menjadi tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah adalah kasus nepotisme yang harus diusut tuntas secara hukum. Hal ini tidak cukup disudahi dengan keputusan pengunduran, apalagi kalau publik dipaksa memaklumi dengan alasan-alasan absurd.
“Aparat penegak hukum (APH), mesti merespon dengan sikap tegas. Pertama, ada dugaan kuat pelanggaran atas UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkap Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).
Lebih dari itu, Ahmad Hariri menilai bahwa pengangkatan kedua anak Menteri Haji ini patut diduga bukan semata-mata sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. APH juga wajib menelusuri dan mengungkap penggunaan uang negara yang telah diterima keduanya, mengingat anak-anak Menteri Irfan tersebut diketahui telah menduduki jabatan itu selama dua tahun dan terlibat dalam pelaksanaan berbagai program kementerian.
“Oleh karena itu, KPK dan atau Kejagung, harus ikut segera menindak kasus ini. Nepotisme itu bagian dari rumpun sosiologis dengan korupsi dan kolusi. Jangan sampai ada yang menyepelekan tingkat kasus ini. Apalagi memaksakan pemakluman yang justru akan memicu amuk masyarakat,” imbuhnya.
Ketegasan dalam menyikapi perkara ini akan menjadi cermin bagaimana nilai dan asas umum pemerintah yang bersih diwujudkan. Rakyat pasti muak bila hal ini hanya dibiarkan tanpa penindakan dan proses hukum yang tegas. Terlebih lagi ini kementerian yang mengurusi urusan keagamaan.
“Kemana akhlak Pak Menteri? Kementerian baru ini didirikan untuk mengurai persoalan hajat ibadah umat muslim yang puluhan tahun semrawut, kok malah dibikin buat ngenakin keluarga?,” tutupnya.

