Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali
Hukum

Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali

Wartajakarta 21 Agustus 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Kasus video syur yang melibatkan anak musisi David Bayu bernama Audrey Davis terus didalami oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Pelaku perekam dan penyebaran video porno yang merupakan mantan kekasih Audrey berinisial AP (27), ternyata melakukan pengancaman terhadap korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AP mengancam menyebarkan video syurnya hingga lima kali. AP melakukan ancaman tersebut lantaran tidak terima diputus cinta oleh anak musisi David “Naif” tersebut.

“Setidaknya ada empat sampai lima kali (ancaman),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/8/2024).

Ditambahkan Ade Safri, AP menyebarkan video tersebut ke beberapa akun X seusai Audrey enggan balikan.

“Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun media sosial ataupun platform X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (pmj)

Previous Article Zulkifli Hasan: SDM Unggul adalah Kunci Majunya Ekonomi Indonesia
Next Article Kapolri Pimpinan Upacara Hari Juang Polri di Surabaya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Tawuran di Kota Tangerang, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Sekolahnya

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Hukum

Donor Darah Serentak Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2024
Hukum

Polwan Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Kapolda Metro Jaya Sampaikan Duka Mendalam untuk Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, 159 TPS di Pandeglang Jadi Fokus Pengamanan

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ajak Buruh Berpartisipasi Dalam Upaya Pemerintah Memperluas Lapangan Pekerjaan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2025
Hukum

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harap Satgas Pengamanan KTT ASEAN Selalu Berkordinasi dan Maksimal Dalam Pengamanan – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2023
Hukum

Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Bawa Ponakan Haikal Hassan ke RS

Wartajakarta Wartajakarta 2 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account