Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin Didakwa Gelapkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin Didakwa Gelapkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Hukum

Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin Didakwa Gelapkan Dana Boeing Rp117 Miliar

Wartajakarta 15 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

 Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban atas kecelakaan pesawat Lion Air 610.

Kasus tersebut bermula saat pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610 jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2018 yang mengakibatkan 189 penumnpang dan kru dalam pesawat meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, The Boeing Company menyediakan dana sebesar USD 25 juta untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) serta dana sebesar USD 25 juta untuk bantuan filantropis terhadap komunitas lokal yang terdampak. Namun bantuan tersebut tidak langsung diterima ahli waris korban, melainkan diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Boeing kemudian menghubungi ahli waris korban sebagai lembaga yang akan menangani dana sosial dari Boeing. Tiap ahli waris korban mendapatkan santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar.

“Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD 144.320 atau senilai Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (kurs Rp. 14.000,-) dimana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Selama prosesnya, terdakwa Ahyudin didakwa menggunakan dana dari BCIF bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana sebesar Rp 117,9 untuk kepentingan lain di luar peruntukan yang seharusnya.

“Bahwa Terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Saksi Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP  dan Saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 diluar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmj)

Previous Article Positif Covid-19, PM Kamboja Hun Sen Batal Hadiri KTT G20 di Bali
Next Article Pengamanan KTT G20, Kompolnas Apresiasi Pendekatan Kearifan Lokal Polri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Operasi Ketupat Pada 4-16 April, Polri Kerahkan 145 Ribu Personel

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Konvoi dan Main Petasan Selama Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2023
Hukum

Polisi Dalami Dugaan Mahasiwi Universitas Tarumanagara Bundir Lompat dari Lantai 4

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Pendaftaran Mudik Gratis Polri Digelar 20-22 Maret 2024

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024
Hukum

SIM Indonesia Bisa Dugunakan di Negara ASEAN

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Papua Jelang Lebaran 2023

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Kementerian PPPA Imbau Masyarakat Tidak Posting Video Bullying Siswa Binus School Serpong

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

WNI Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Polri Koordinasi Otoritas Filipina

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

Prof Hamdi Muluk Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account