Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif
Hukum

Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif

Wartajakarta 12 Desember 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Pakar Hukum Margarito Kamis angkat bicara terkait dengan proses Praperadilan Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Menurut Margarito, Praperadilan Firli harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan benar-benar menunjukkan adanya tidak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.

 

“Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), Ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu. Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?,” kata Margarito Kamis kepada Media, Senin (11/12/2023).

 

Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.

 

“Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu dimana ujungnya adalah ada enggak duitnya?,” tegasnya.

 

Untuk itu, Margarito mengatakan, pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan bahwa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti yang ada dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

 

“Yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” katanya.

 

Selain itu, Margarito pun menyarankan pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim supaya mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

 

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?,” ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

 

Dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.

 

Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

 

“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Previous Article Presiden Jokowi: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Next Article Prabowo Subianto Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok

Wartajakarta Wartajakarta 23 April 2025
Hukum

Libur Lebaran 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Sejumlah Mal dan Masjid

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar, Petugas Akan Kedepankan Pendekatan Humanis

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Hukum

Laka Lantas di Serpong Tangsel, Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 5 Oktober 2023
Hukum

Dua Tersangka Penggelapan Dana ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain Minta Dibebaskan

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juli 2023
Hukum

Perintah Kapolda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Ada Negosiasi!

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account