Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif
Hukum

Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif

Wartajakarta 12 Desember 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Pakar Hukum Margarito Kamis angkat bicara terkait dengan proses Praperadilan Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Menurut Margarito, Praperadilan Firli harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan benar-benar menunjukkan adanya tidak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.

 

“Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), Ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu. Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?,” kata Margarito Kamis kepada Media, Senin (11/12/2023).

 

Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.

 

“Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu dimana ujungnya adalah ada enggak duitnya?,” tegasnya.

 

Untuk itu, Margarito mengatakan, pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan bahwa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti yang ada dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

 

“Yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” katanya.

 

Selain itu, Margarito pun menyarankan pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim supaya mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

 

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?,” ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

 

Dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.

 

Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

 

“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Previous Article Presiden Jokowi: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Next Article Prabowo Subianto Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Trunoyudo Wisnu Andiko Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

Polisi Siap Amankan Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja

2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

Polres Tangsel Raih Penghargaan Pos Ikonik Operasi Lilin Jaya 2025 dari Polda Metro Jaya

Polisi Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram

You Might also Like

Hukum

Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Oktober 2022
Hukum

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Peragakan Momen Korban Terlindas

Wartajakarta Wartajakarta 2 Februari 2023
Hukum

Lagi, Sat Lantas Polres Tangsel Bagikan Masker, Vitamin, Hingga Hand Sanitizer

Wartajakarta Wartajakarta 20 September 2023
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu Pimpin Langsung Pelaksanaan Giat Operasi Kejahatan Jalanan

Wartajakarta Wartajakarta 8 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Pesantren Subhanul Wathon, Ingatkan Persatuan Kesatuan Saat Pesta Demokrasi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2023
Hukum

Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 13 Mei 2024
Hukum

Selama Ramadan, Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari di Lokasi Rawan Kejahatan

Wartajakarta Wartajakarta 3 April 2023
Hukum

Kapolri Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, 10 Polwan Jadi Kapolres

Wartajakarta Wartajakarta 13 Maret 2025
Hukum

Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri Listyo Sigit Prabowo “Perwirakan” Aiptu Jimmi

Wartajakarta Wartajakarta 26 April 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account