Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jumat (28/10), menyampaikan pandangannya terhadap dua raperda yang diajukan Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono. Dua raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milk Daerah (BMD) dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah).
Dapat jadi acuan dan dapat membantu Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani yang memimpin rapat ini berharap, pandangan umum dari fraksi -fraksi ini dapat jadi acuan dan membantu Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan.
“Rapat ini untuk mendengarkan pandang umum dari fraksi-fraksi. Semoga bisa menjadi acuan eksekutif menentukan kebijakan nantinya,” kata Zita.
DPRD Apresiasi Pengajuan Dua Raperda oleh Pj Gubernur
Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD sepakat dan mendukung dua raperda yang diajukan pihak eksekutif. Karena dinilai selaras dengan upaya peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum yang dibacakan Gani Suwondo menyampaikan, usulan perubahan status badan hukum Food Station Tjipinang Jaya dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah sudah tepat untuk pengamanan bahan pangan di DKI Jakarta yang memiliki konsumen terbesar di Indonesia.
Begitu pula terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milk Daerah (BMD), Fraksi PDIP menilai, ini perlu didukung agar pelayanan publik dapat berjalan lebih profesional.
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan mendukung usulan yang diajukan, karena peraturan yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan DKI Jakarta,” tuturnya.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Adnani Taufiq, meminta agar dalam perda pengelolaan BMD nanti perlu tertuang aplikasi E-BUMD sebagai wujud memaksimalkan pelayanan berbasis digital dan meningkatkan akuntabilitas.
Sedangkan, untuk Food Station Tjipinang Jaya, diharapkan dapat mengembangkan rencana bisnis sebagai strategi dan kebijakan dalam meningkatkan kinerja perusahaan sesuai tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Kami menekankan, setelah berubah badan hukum nanti, FS Tjipinang Jaya harus berinovasi dengan mengikuti perkembangan kebutuhan pangan warga Jakarta yang sehat, ramah dan terjangkau,” ungkapnya.
Pandangan yang sama diutarakan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang disampaikan juru bicaranya, Eneng Malianasari. Mereka berharap Food Station Tjipinang Jaya memiliki rencana strategis untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya memastikan ketersediaan pangan di Jakarta, namun juga dapat meningkatkan dividen kepada Pemprov DKI Jakarta.
Terhadap usulan Raperda pengelolaan BMD, Frak
si PSI menilai ini nantinya dapat menjadi momentum dan awalan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk pelaksanaan pendataan dan penatausahaan aset daerah yang lebih terstruktur.“Fraksi PSI juga mendorong FS Tjipinang Jaya untuk melakukan ekspansi mitra ke daerah-daerah penghasil pangan semata-mata demi tercukupinya lebih dari sepuluh juta perut warga DKI Jakarta. Dan untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas hendaknya didukung pengelolaan (BMD) secara profesional, sehingga pendapatan aset daerah semakin maksimal,” ujarnya.