Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM
Nasional

Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

Wartajakarta.id 31 Desember 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

“Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” disebutkan Tito dalam Inmendagri yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

Berikut instruksi lengkap Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang tertuang dalam Inmendagri 53/2022:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

b. Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19;
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.

c. Vaksinasi
Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

d. Komunikasi Publik
Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh.

KEEMPAT, Gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

KELIMA, Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

KEENAM, Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kepala satuan tugas (kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing.

KETUJUH, Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

KEDELAPAN, Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESEMBILAN, Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

KESEPULUH, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat instruksi ini berlaku maka:
a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Vinus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

b. dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.

(sk)

Previous Article Beri Motor dan Alat Komunikasi Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Nanti Presiden Bisa Cek Langsung Kalian
Next Article Paus Benediktus XVI Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Syukron Jamal: Belum Ada Upaya Serius dan Sungguh-sungguh Berantas Judi Online

Presiden Jokowi Luncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Kemenkes: Pelayanan Penyakit Kronis Terus Diperluas

Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden

Presiden Jokowi Cek Harga Komoditas Pangan di Pasar Citeko Purwakarta

You Might also Like

Nasional

Buka Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, Presiden Jokowi: Saya Sangat Bersyukur, Saya Senang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Gelar Rapat Bahas Dampak Implementasi EUDR

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Juli 2023
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Kantor Presiden di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Maret 2024
Nasional

Resmikan Bendungan Beringin Sila, Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian di Sumbawa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Nasional

Kemenkes Dorong Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Cianjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Februari 2023
Nasional

Kemenag RI Jajaki Kerja sama dengan Universitas Dundee

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Temui PM Jepang Fumio Kishida di Tokyo

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 April 2024
Nasional

Airlangga Hartarto: Per 1 November, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Pungutan Ekspor US$0/MT

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 November 2022
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Maret 2026
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account