Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek
Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Wartajakarta.id 23 Agustus 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri Ini Memuat Sejumlah Arahan Yang Perlu Dilakukan Kepala Daerah, Baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Dan Gubernur Banten Termasuk Bupati/Wali Kota Se-Jabodetabek.

Arahan Itu Meliputi Penerapan Sistem Kerja Hybrid, Pembatasan Kendaraan Bermotor, Peningkatan Pelayanan Transportasi Publik, Pengetatan Uji Emisi, Optimalisasi Penggunaan Masker, Pengendalian Emisi Lingkungan Dan Penerapan Solusi Hijau, Serta Pengendalian Pengelolaan Limbah Industri.

Dalam Keterangan Persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA Menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 Ini Merupakan Tindak Lanjut Atas Arahan Presiden Joko Widodo Pada Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Di Kawasan Jabodetabek Pada Senin, 14 Agustus 2023.

“Kepala Daerah Diminta Untuk Melakukan Penyesuaian Kebijakan Pengaturan Sistem Kerja, Yakni Dengan Sedapat Mungkin Melakukan Penerapan Work From Home (WFH) Dan Work From Office (WFO) Masing-Masing Sebanyak 50 Persen Bagi ASN Di Lingkungan Perangkat Daerah, Karyawan BUMN, Dan BUMD Dengan Catatan Dikecualikan Bagi Mereka Yang Memberikan Layanan Publik Secara Langsung/Pelayanan Esensial. Selain Itu, Pemda Di Wilayah Jabodetabek Agar Mendorong Karyawan Swasta Dan Dunia Usaha Untuk Melakukan WFH Dan WFO Sesuai Kebijakan Instansi/Pelaku Usaha Terkait,” Ungkap Safrizal.

Kebijakan Pengaturan WFH Dan WFO Ini Diharapkan Dapat Mengurangi Mobilitas Yang Menyebabkan Polusi Udara. Ini Mengingat Sebagian Besar Masyarakat Menggunakan Kendaraan Bermotor, Baik Mobil Maupun Motor Dalam Beraktivitas Seperti Ke Kantor.

Safrizal Mengingatkan Agar Upaya Pembatasan Kendaraan Bermotor Diberlakukan Dengan Mengoptimalkan Penggunaan Moda Transportasi Massal Atau Transportasi Umum, Termasuk Penggunaan Kendaraan Yang Tidak Beremisi Atau Kendaraan Listrik. Sebab, Berdasarkan Data Yang Ada, Salah Satu Faktor Penyebab Polusi Udara Di Jabodetabek Disumbang Oleh Sektor Transportasi Dan Industri.

“Kepala Daerah Diinstruksikan Untuk Meningkatkan Pelayanan Transportasi Publik Dengan Memastikan Kapasitas Jumlah Kendaraan Umum, Menambah Rute Dan Titik Angkut, Mengatasi Gangguan Di Jalur Busway Serta Memberikan Insentif Atau Potongan Harga Agar Masyarakat Terdorong Untuk Beralih Dari Kendaraan Pribadi Ke Transportasi Umum,” Jelas Safrizal.

Inmendagri Tersebut Juga Menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) Agar Memperketat Program Uji Emisi Kendaraan, Meningkatkan Pengawasan, Serta Melakukan Sosialisasi Pemberian Kemudahan Bagi Pengguna Kendaraan Yang Tidak Beremisi Atau Kendaraan Listrik. Selain Itu, Pemda Juga Perlu Menyosialisasikan Mengenai Insentif Bagi Kendaraan Listrik Seperti Pembebasan Dari Ganjil Genap Maupun Prioritas Parkir Atau Pengurangan Biaya Parkir.

Safrizal Menjelaskan, Upaya Pengendalian Emisi Lingkungan Dan Penerapan Solusi Hijau Dilakukan Melalui Pelarangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka, Pengendalian Polusi Dari Aktivitas Konstruksi, Penyiraman Jalan Untuk Mengurangi Debu, Mengoptimalkan Penanaman Pohon Dan Tumbuhan Di Ruang Publik Hingga Ruang Sempit, Penggunaan Water Curtain/Green Curtain, Serta Modifikasi Cuaca Melalui Hujan Buatan.

“Pemerintah Daerah Agar Mengendalikan Pengelolaan Limbah Industri Dengan Meningkatkan Pengawasan, Mendorong Penggunaan Scubber Pada Bidang Industri, Melakukan Uji Emisi Dan Pengenaan Denda Terhadap Pelanggar, Melakukan Peremajaan Alat, Dan Peningkatan Energi Terbarukan Pada Industri,” Ujar Safrizal.

Namun Demikian, Safrizal Mengatakan Bahwa Upaya Pengendalian Polusi Udara Di Jabodetabek Perlu Dilakukan Dengan Memperkuat Lini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain Itu, Perlu Juga Mengoptimalkan Peran Satpol PP Dalam Penegakan Perda Dan Perkada Mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pendekatan Kolaboratif Dalam Soliditas Forkopimda Menjadi Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dalam Implementasi Inmendagri Ini Di Lapangan. Demikian Pula Halnya Faktor Pendanaan, Di Mana Pemda Yang Belum Menganggarkan Dapat Mengusulkan Pada Perubahan APBD Dengan Pembebanan Langsung Pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” Sambung Safrizal.

Inmendagri Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal 22 Agustus 2023 Hingga Waktu Yang Ditentukan Kemudian, Berdasarkan Hasil Evaluasi Atas Kebijakan Yang Ditetapkan. “Arahan-Arahan Dalam Instruksi Mendagri Tersebut Perlu Diterapkan Dengan Strategi Aksi Yang Konkret Dengan Tetap Menjaga Prinsip Keseimbangan, Yakni Kebutuhan Antara Perbaikan Kualitas Udara Dengan Upaya Menjaga Perekonomian Masyarakat Yang Semakin Membaik Pascapandemi Covid-19,” Pungkas Safrizal.

Previous Article Presiden Jokowi Hadiri Festival Budaya Nasional Mozambik
Next Article Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia Perkuat Kemitraan dengan Mozambik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

Peringatan Satu Abad NU, Firli Bahuri: Ulama NU Konsisten Tanamkan Nilai-nilai Antikorupsi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Februari 2023
Nasional

Kurangi Macet dan Polusi, Presiden Jokowi Harap Masyarakat Berbondong-bondong Naik LRT

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Agustus 2023
Nasional

Kementerian Agama RI Ingin Belajar Kelola Pendidikan dari Muhammadiyah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2024
Nasional

Pasca Operasional Haji 1445H, KUH Antar Pulang Jemaah Usai Dirawat di Saudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2024
Nasional

Cegah Meningitis Jelang Ibadah Haji, Kemenkes Fasilitasi Vaksinasi bagi Petugas PPIH

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 April 2025
Nasional

Seskab Pramono Anung Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Sulawesi Utara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Januari 2023
Nasional

Momen Presiden Jokowi Pimpin Upacara Parade Senja di Kementerian Pertahanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare dan Depo Kereta Api Maros

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Maret 2023
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Resmikan Penutupan Sidang Raya Ke-18 PGI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 November 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account