Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek
Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Wartajakarta.id 23 Agustus 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri Ini Memuat Sejumlah Arahan Yang Perlu Dilakukan Kepala Daerah, Baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Dan Gubernur Banten Termasuk Bupati/Wali Kota Se-Jabodetabek.

Arahan Itu Meliputi Penerapan Sistem Kerja Hybrid, Pembatasan Kendaraan Bermotor, Peningkatan Pelayanan Transportasi Publik, Pengetatan Uji Emisi, Optimalisasi Penggunaan Masker, Pengendalian Emisi Lingkungan Dan Penerapan Solusi Hijau, Serta Pengendalian Pengelolaan Limbah Industri.

Dalam Keterangan Persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA Menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 Ini Merupakan Tindak Lanjut Atas Arahan Presiden Joko Widodo Pada Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Di Kawasan Jabodetabek Pada Senin, 14 Agustus 2023.

“Kepala Daerah Diminta Untuk Melakukan Penyesuaian Kebijakan Pengaturan Sistem Kerja, Yakni Dengan Sedapat Mungkin Melakukan Penerapan Work From Home (WFH) Dan Work From Office (WFO) Masing-Masing Sebanyak 50 Persen Bagi ASN Di Lingkungan Perangkat Daerah, Karyawan BUMN, Dan BUMD Dengan Catatan Dikecualikan Bagi Mereka Yang Memberikan Layanan Publik Secara Langsung/Pelayanan Esensial. Selain Itu, Pemda Di Wilayah Jabodetabek Agar Mendorong Karyawan Swasta Dan Dunia Usaha Untuk Melakukan WFH Dan WFO Sesuai Kebijakan Instansi/Pelaku Usaha Terkait,” Ungkap Safrizal.

Kebijakan Pengaturan WFH Dan WFO Ini Diharapkan Dapat Mengurangi Mobilitas Yang Menyebabkan Polusi Udara. Ini Mengingat Sebagian Besar Masyarakat Menggunakan Kendaraan Bermotor, Baik Mobil Maupun Motor Dalam Beraktivitas Seperti Ke Kantor.

Safrizal Mengingatkan Agar Upaya Pembatasan Kendaraan Bermotor Diberlakukan Dengan Mengoptimalkan Penggunaan Moda Transportasi Massal Atau Transportasi Umum, Termasuk Penggunaan Kendaraan Yang Tidak Beremisi Atau Kendaraan Listrik. Sebab, Berdasarkan Data Yang Ada, Salah Satu Faktor Penyebab Polusi Udara Di Jabodetabek Disumbang Oleh Sektor Transportasi Dan Industri.

“Kepala Daerah Diinstruksikan Untuk Meningkatkan Pelayanan Transportasi Publik Dengan Memastikan Kapasitas Jumlah Kendaraan Umum, Menambah Rute Dan Titik Angkut, Mengatasi Gangguan Di Jalur Busway Serta Memberikan Insentif Atau Potongan Harga Agar Masyarakat Terdorong Untuk Beralih Dari Kendaraan Pribadi Ke Transportasi Umum,” Jelas Safrizal.

Inmendagri Tersebut Juga Menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) Agar Memperketat Program Uji Emisi Kendaraan, Meningkatkan Pengawasan, Serta Melakukan Sosialisasi Pemberian Kemudahan Bagi Pengguna Kendaraan Yang Tidak Beremisi Atau Kendaraan Listrik. Selain Itu, Pemda Juga Perlu Menyosialisasikan Mengenai Insentif Bagi Kendaraan Listrik Seperti Pembebasan Dari Ganjil Genap Maupun Prioritas Parkir Atau Pengurangan Biaya Parkir.

Safrizal Menjelaskan, Upaya Pengendalian Emisi Lingkungan Dan Penerapan Solusi Hijau Dilakukan Melalui Pelarangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka, Pengendalian Polusi Dari Aktivitas Konstruksi, Penyiraman Jalan Untuk Mengurangi Debu, Mengoptimalkan Penanaman Pohon Dan Tumbuhan Di Ruang Publik Hingga Ruang Sempit, Penggunaan Water Curtain/Green Curtain, Serta Modifikasi Cuaca Melalui Hujan Buatan.

“Pemerintah Daerah Agar Mengendalikan Pengelolaan Limbah Industri Dengan Meningkatkan Pengawasan, Mendorong Penggunaan Scubber Pada Bidang Industri, Melakukan Uji Emisi Dan Pengenaan Denda Terhadap Pelanggar, Melakukan Peremajaan Alat, Dan Peningkatan Energi Terbarukan Pada Industri,” Ujar Safrizal.

Namun Demikian, Safrizal Mengatakan Bahwa Upaya Pengendalian Polusi Udara Di Jabodetabek Perlu Dilakukan Dengan Memperkuat Lini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain Itu, Perlu Juga Mengoptimalkan Peran Satpol PP Dalam Penegakan Perda Dan Perkada Mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pendekatan Kolaboratif Dalam Soliditas Forkopimda Menjadi Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dalam Implementasi Inmendagri Ini Di Lapangan. Demikian Pula Halnya Faktor Pendanaan, Di Mana Pemda Yang Belum Menganggarkan Dapat Mengusulkan Pada Perubahan APBD Dengan Pembebanan Langsung Pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” Sambung Safrizal.

Inmendagri Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal 22 Agustus 2023 Hingga Waktu Yang Ditentukan Kemudian, Berdasarkan Hasil Evaluasi Atas Kebijakan Yang Ditetapkan. “Arahan-Arahan Dalam Instruksi Mendagri Tersebut Perlu Diterapkan Dengan Strategi Aksi Yang Konkret Dengan Tetap Menjaga Prinsip Keseimbangan, Yakni Kebutuhan Antara Perbaikan Kualitas Udara Dengan Upaya Menjaga Perekonomian Masyarakat Yang Semakin Membaik Pascapandemi Covid-19,” Pungkas Safrizal.

Previous Article Presiden Jokowi Hadiri Festival Budaya Nasional Mozambik
Next Article Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia Perkuat Kemitraan dengan Mozambik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Resmi, Satoru Mochizuki Latih Timnas Putri Indonesia

Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Polri Jaga Stabilitas dan Keamanan Negara

Presiden Jokowi Minta Kecepatan Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Presiden Jokowi Ajak Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi

Pemerintah Siapkan Berbagai Langkah untuk Pastikan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Aman dan Lancar

You Might also Like

Presiden Jokowi Buka Rapimnas KADIN Tahun 2022

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Desember 2022
Nasional

Syarat Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Agustus 2024
Nasional

Sertifikat Vaksin Meningitis Bisa Diunduh di SATUSEHAT Mobile

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Mei 2023
Nasional

Penghijauan IKN, Presiden Jokowi: Untuk Bangun Hutan Hujan Tropis Yang Beragam

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Terima Pengangkatan Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Februari 2023
Nasional

Prabowo Subianto Bicara di Qatar Economic Forum

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2024
Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin Buka Pameran Inovasi Teknologi Kesehatan di ICE BSD Tangerang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Nasional

Hadapi Krisis Global, Presiden Jokowi: Perkuat Kerja Sama Konkret APEC

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Paviliun Indonesia di Hannover Messe 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account