Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Menko Ekon Airlangga Hartarto: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Bahas Restrukturisasi Kredit UMKM
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Menko Ekon Airlangga Hartarto: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Bahas Restrukturisasi Kredit UMKM
Nasional

Menko Ekon Airlangga Hartarto: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Bahas Restrukturisasi Kredit UMKM

Wartajakarta.id 17 Juli 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat mengenai restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/07/2013). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rapat dibahas mengenai rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan.

“Tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM. Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit termasuk penghapusbukuan atau penghapustagihan,” ujar Airlangga usai menghadiri rapat.

Airlangga mengatakan, sejumlah peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap. Aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menko Ekon, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 juga terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Terkait dengan UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Dan ini ada persyaratan ketentuan, yaitu pertama piutang macet restrukturisasi dulu, kemudian sesudah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, nah itu bisa dihapusbukukan atau hapustagih,” ujarnya.

Namun Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM.

“Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

“Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK,” tandasnya.

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

Previous Article Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Next Article Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Selesaikan Pembangunan BTS di Tanah Air
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Buka Munas-Konbes NU 2023

Kemenag RI Raih Dua Anugerah Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan

Sejak 2022, Terbit 7.551 Akta Ikrar Wakaf Elektronik

Presiden Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Pemerintah Fasilitas 242 Jemaah Sakit Menjalankan Safari Wukuf

You Might also Like

Nasional

Prabowo Subianto Bertemu Menlu AS di Yordania, Bahas Upaya Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Juni 2024
Nasional

Free Konsultasi bersama RS Lira Medika dan RSIA Bina Medika di Booth Doodle di IMBEX 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Australia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Maret 2023
Nasional

RSUP Fatmawati Berhasil Transplantasi Ginjal Perdana Pasien Usia 20 Tahun, Ibu Kandung jadi Penderma

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Januari 2024
Nasional

Menkes Budi G Sadikin Titipkan Tiga Pesan di Ulang Tahun RSCM ke-104

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 November 2023
Nasional

Kemenag Sediakan Layanan Khusus Haji Ramah Lansia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Mei 2024
Nasional

Kemenag RI-Komnas HAM Jalin Kerja Sama Pemajuan HAM di Lingkungan Pendidikan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Agustus 2023

Budi Gunadi Sadikin: Prioritas Bergeser dari Penanganan Pandemi ke Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Desember 2022
Nasional

Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono: Pneumonia Terus Ancam Anak-anak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 November 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account