Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Nasional

Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri

Wartajakarta.id 30 Desember 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggungjawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi surat edaran pada poin 5.

Di dalam surat edaran juga diatur mengenai jumlah peserta jika ingin dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang.

Previous Article Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024
Next Article Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag Nasaruddin Umar: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Menhan Pak Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Rantis Maung

Terima Kunjungan Menhan UEA, Menhan Prabowo Subianto Apresiasi Keikutsertaan UEA dalam Indo Defence 2022

Kunjungi Stadion Si Jalak Harupat, Presiden Jokowi Cek Kesiapan untuk Piala Dunia U-17

You Might also Like

Nasional

Penantian 11 Tahun, Tim U-19 Indonesia Kampiun di Kejuaraan ASEAN U-19 Boys Championship 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan di Tahun Politik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Agustus 2023
Nasional

117 WNI Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ditolak Masuk dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Mei 2025
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2022
Nasional

Kemenag Umumkan 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2024
Nasional

PB HMI Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2023
Nasional

Usulkan GAVI Alumni, Menkes Budi Gunadi Sadikin Angkat Konsep Pool Pengadaan untuk Imunisasi Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2024
Nasional

Presiden Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah Sebagai Kepala Bakamla

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account