Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Minggu Depan, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Minggu Depan, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Hukum

Minggu Depan, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Wartajakarta 15 Juni 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Penyidik Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan Erwin Aksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan pekan depan. Hal itu dipastikan dari konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juni 2023. Namun, tidak dipenuhi oleh Erwin Aksa.

“Berdasarkan dari pengacara saudara EA, pada minggu depan saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Kamis (15/6/23).

Ia menegaskan, pemeriksaan Erwin Aksa dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Untuk diketahui, pelaporan diterima dengan nomor LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pelapor EA dan terlapor MR.

(ay/hn/um)

Previous Article Polri Berhasil Ungkap 242 Kasus TPPO
Next Article Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi di Seluruh Polda
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Presiden Jokowi Tekankan Peran Vital TNI-Polri dalam Menjaga Stabilitas Nasional

Wartajakarta Wartajakarta 13 September 2024
Hukum

54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Dipulangkan

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Kerugian Capai 1,6 Milyar

Wartajakarta Wartajakarta 9 Agustus 2023
Hukum

Ungkap Pabrik Kue Ganja, Polres Tangsel Tangkap Tiga Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 19 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Kejar Para Pelaku Begal di Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati dan Tidak Tergoyahkan

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Putarbalik Pemudik Motor Bawa Muatan Berlebihan

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

Prof Hamdi Muluk Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account