Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Modifikasi Cuaca Mampu Tekan Polusi Udara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Modifikasi Cuaca Mampu Tekan Polusi Udara
Jakarta

Modifikasi Cuaca Mampu Tekan Polusi Udara

Wartajakarta.id 28 Juni 2024
Share
3 Min Read
SHARE
Guna mengurangi tingkat polusi udara, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan modifikasi cuaca dengan hujan buatan.

Menurut dia, modifikasi cuaca juga bisa menjadi pelengkap metode water mist yang telah lebih dulu diterapkan pengelola gedung-gedung di Jakarta.

“Saya mendukung penuh langkah Pemprov yang akan melakukan strategi rekayasa cuaca untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta,” ujar Kenneth dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Apalagi tingkat polusi udara di Jakarta masih menduduki urutan 3 di Indonesia setelah Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

Sehingga, teknologi water mist dinilai belum mampu menekan tingginya polusi udara.

“Saya menilai bahwa penggunaan water mist di gedung bertingkat itu tidak terlalu efektif, karena terbatas tingkat ketinggiannya,” ucap Kenneth.

Untuk mengatasi masalah polusi udara yang berefek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat, tambah Kenneth, Pemprov diminta mencari sumber dan segera mengatasinya.

“Dari sisi kebijakan lain yang mungkin bisa dilakukan yaitu pengurangan sumber polusi itu sendiri,” ucqp Kenneth.

Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta proaktif sosialisasi terkait kondisi udara di Jakarta. “Di Jakarta, sumber polusi itu adalah kendaraan bermotor, industri, hingga PLTU. Ini yang harusnya dikontrol,” beber Kenneth

Di sisi lain, masyarakat yang terpapar sakit akibat polusi harus diberi pelayanan prioritas di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Jika ada warga negara yang alami gangguan kesehatan atau kelompok rentan lainnya, sambung Kenneth, pemerintah harus memberikan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan tanpa harus membebani dari sisi ekonomi. “Sosialisasi, edukasi juga harus digencarkan,” tukas Kenneth.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan upaya penurunan kualitas udara di Jakarta.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) menjadi panduan strategis bagi DLH dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta hingga tahun 2030.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dengan mengikuti langkah yang ditetapkan SPPU, Jakarta akan lebih tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas udara.

Melalui SPPU, semua penyebab dan solusi sudah dikaji dan terukur. “Pemprov DKI sudah memiliki langkah yang jelas dalam menanggulangi pencemaran udara. Kita sedang dalam proses menyelesaikan itu,” ujar Asep dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut dia, langkah-langkah yang sedang dilakukan DLH adalah mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau sumber-sumber polusi udara di Jakarta.

Sistem ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih baik tentang emisi dari berbagai sumber, termasuk kendaraan bermotor dan industri.

TAGGED:Daerah Khusus Ibu Kota JakartaDKI JakartaDPRD DKI JakartaDPRD JakartaJakartaProvinsi DKI JakartaProvinsi Jakarta
Previous Article Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta Ajak Masyarakat Berkarya Positif dengan Artificial Intelligence
Next Article Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Jakarta

Warga Penyintas Angin Kencang di Jelambar Dapat Bantuan

Wartajakarta Wartajakarta 26 November 2022
Jakarta

Warga Rusun Marunda Ikuti Pembinaan Pengembangan Urban Farming

Wartajakarta Wartajakarta 22 Desember 2022
Jakarta

Posko Pengaduan Kelurahan Kebon Jeruk Layani Enam Warga

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Jakarta

Heru Siap Bantu Pembangunan Tambahan Masjid Istiqlal

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Jakarta

1.594 CPNS Diangkat Jadi PNS, Ini Pesan Sekda DKI

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Jakarta

Ini Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ APBD Tahun 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Mei 2024
Jakarta

Besok, Peringatan Hari Disabilitas Digelar di Rusun Marunda

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Jakarta

Pemkab Kepulauan Seribu Gelar Puncak Perayaan HUT ke-21

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Jakarta

Lahan di Srengseng Sawah Ditata Jadi Taman

Wartajakarta Wartajakarta 14 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account