Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir
Dunia

Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir

Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Australia menerbitkan peringatan perjalanan (travel warning) ke Indonesia menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pasal tentang hubungan di luar nikah atau pasal kumpul kebo. Aturan ini membuat turis Australia khawatir.

Akan tetapi, para ahli mengatakan para pelancong kemungkinan besar tidak perlu terlalu khawatir tentang beberapa poin di undang-undang baru tersebut.

Seorang Profesor dan Direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik di sekolah hukum Universitas Sydney Simon Butt
mengatakan, larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin memengaruhi wisatawan. Jadi, mereka tak perlu khawatir.

“Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia,” kata Profesor Butt.

Menurutnya, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan.

“Tidak sembarang orang bisa mengadu,” katanya seperti dilansir dari ABC, Senin (12/12).

Pakar dari Asia Institute di University of Melbourne Ken Setiawan mengatakan laporan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga. Hal itu mengurangi risiko untuk turis.

“Ada batasan siapa yang bisa melapor,” kata Profesor Setiawan kepada ABC.

“Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut,” tegasnya.

Namun, jika terjerat, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Tak hanya tentang pasal hubungan di luar nikah, para turis juga harus mewaspadai aturan pesta dalam pengesahan RKUHP itu.

“Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” demikian bunyi Pasal 316 undang-undang baru itu.

Selain itu, siapa pun yang memberi minuman lebih banyak kepada orang yang sudah mabuk menghadapi hukuman satu tahun penjara. Ada juga ketentuan yang memungkinkan orang didenda karena membuat keributan atau terlalu berisik di lingkungan sekitar pada malam hari atau melakukan panggilan alarm palsu.

Berdasarkan aturan tentang kepemilikan, impor dan peredaran narkoba, setiap orang yang tertangkap diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun atau maksimal 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah narkoba. Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.

Orang yang mengunjungi pura di Bali harus memastikan bahwa mereka tidak menghina tempat suci, termasuk patung dan persembahan di jalan. Jika tidak, mereka berisiko dikirim ke penjara hingga satu tahun. Banyak dari ketentuan ini mengharuskan seseorang untuk membuat laporan resmi kepada polisi dan mungkin tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan yang diajukan.

(jp)

Previous Article Crossing Saluran di Jl Vikamas Kapuk Muara Rampung Pekan Ini
Next Article UPT Alkal Siapkan 205 Alat Berat Hadapi Cuaca Ekstrem
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Penembakan di Florida, 3 Tewas, Termasuk Jurnalis TV dan Bocah 9 Tahun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Februari 2023
Dunia

Kutuk Pembakaran Alquran oleh Politikus Swedia, Ini Pernyataan PBB

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Januari 2023
Dunia

Jokowi Serukan Stop Kekerasan di Myanmar dalam Kunjungan ke Pnom Penh

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Dunia

Tur ke AS, Akankah Kate Middleton Bertemu Meghan Markle?

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Desember 2022
Dunia

Angka Anak Kecanduan Video Game di Jepang Naik, Para Orang Tua Resah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Unjuk Rasa Batu Bara di Jerman, Aktivis Greta Thunberg Diciduk Polisi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Dunia

Penembakan Brutal, 4 Jam Mencekam di Kampus Michigan State University

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Februari 2023
Dunia

Positif Covid-19, PM Kamboja Hun Sen Batal Hadiri KTT G20 di Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Dunia

KJRI Jeddah Lakukan Pencatatan WNI Tak Berdokumen Resmi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account