Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir
Dunia

Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir

Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Australia menerbitkan peringatan perjalanan (travel warning) ke Indonesia menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pasal tentang hubungan di luar nikah atau pasal kumpul kebo. Aturan ini membuat turis Australia khawatir.

Akan tetapi, para ahli mengatakan para pelancong kemungkinan besar tidak perlu terlalu khawatir tentang beberapa poin di undang-undang baru tersebut.

Seorang Profesor dan Direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik di sekolah hukum Universitas Sydney Simon Butt
mengatakan, larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin memengaruhi wisatawan. Jadi, mereka tak perlu khawatir.

“Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia,” kata Profesor Butt.

Menurutnya, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan.

“Tidak sembarang orang bisa mengadu,” katanya seperti dilansir dari ABC, Senin (12/12).

Pakar dari Asia Institute di University of Melbourne Ken Setiawan mengatakan laporan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga. Hal itu mengurangi risiko untuk turis.

“Ada batasan siapa yang bisa melapor,” kata Profesor Setiawan kepada ABC.

“Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut,” tegasnya.

Namun, jika terjerat, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Tak hanya tentang pasal hubungan di luar nikah, para turis juga harus mewaspadai aturan pesta dalam pengesahan RKUHP itu.

“Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” demikian bunyi Pasal 316 undang-undang baru itu.

Selain itu, siapa pun yang memberi minuman lebih banyak kepada orang yang sudah mabuk menghadapi hukuman satu tahun penjara. Ada juga ketentuan yang memungkinkan orang didenda karena membuat keributan atau terlalu berisik di lingkungan sekitar pada malam hari atau melakukan panggilan alarm palsu.

Berdasarkan aturan tentang kepemilikan, impor dan peredaran narkoba, setiap orang yang tertangkap diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun atau maksimal 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah narkoba. Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.

Orang yang mengunjungi pura di Bali harus memastikan bahwa mereka tidak menghina tempat suci, termasuk patung dan persembahan di jalan. Jika tidak, mereka berisiko dikirim ke penjara hingga satu tahun. Banyak dari ketentuan ini mengharuskan seseorang untuk membuat laporan resmi kepada polisi dan mungkin tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan yang diajukan.

(jp)

Previous Article Crossing Saluran di Jl Vikamas Kapuk Muara Rampung Pekan Ini
Next Article UPT Alkal Siapkan 205 Alat Berat Hadapi Cuaca Ekstrem
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Korsel Sebut Mantan Menlu Korut Ri Yong-ho Telah Disingkirkan

Tragedi Halloween di Itaewon, Gang Sempit jadi Kamar Mayat Darurat

Detik-Detik Penembakan Brutal di Klub LGBT, Pengunjung Asyik Dugem

Kumpulkan Data User Tanpa Izin, Apple Dituntut Ganti Rugi ke Konsumen

Kasus Covid-19 Tembus 31 Ribu, Tiongkok Lockdown, Ricuh Panic Buying

You Might also Like

Dunia

Dubes RI untuk Tunisia Usulkan Nama Jalan Sukarno di Kota Tunis

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Menlu Retno Marsudi Ungkap Kondisi Myanmar di Bawah Junta Militer Makin Buruk

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Oktober 2022
Dunia

Obat anti-Covid Buatan Iran Kantongi Sertifikat Paten Internasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Desember 2022
Dunia

Menlu AS Minta Dunia Tak Tertipu Rusia yang Didukung Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Maret 2023
Dunia

Tokyo Terlalu Padat, Warganya Diminta Pindah dan Dibayar Rp 118 Juta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2023
Dunia

Pasukan Ukraina Berhasil Rebut Kembali Kherson, Penduduk Girang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Akun Facebook dan Instagram Donald Trump Segera Dipulihkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2023
Dunia

Prabowo Subianto Disebut Pernah Tolak Dua Kapal Perang Iran di The Multilateral Naval Exercise Komodo 2025

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Maret 2026
Dunia

Kronologi Penembakan di Supermarket AS, Pelaku Tertawa saat Menembak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account