Wartajakarta.id – Jepang menjadi negara kedua yang terkena tindakan balasan Tiongkok atas pembatasan masuk para pelaku perjalanan internasional. Kedutaan Besar Tiongkok di Jepang, Selasa (10/1), memutuskan menangguhkan penerbitan visa untuk warga negara Jepang.
Keputusan tersebut merupakan bentuk pembalasan atas keputusan Jepang yang membatasi masuk warga negara Tiongkok karena Tiongkok dianggap tidak transparan terkait data terbaru Covid-19. Sebelumnya, Korea Selatan menjadi negara pertama yang terkena aksi balasan Tiongkok tersebut.
“Sejak Tiongkok mengumumkan penurunan status penanganan Covid-19 dan mengambil langkah-langkah sementara untuk perjalanan lintas-batas, banyak negara menyambut positif,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok (MFA) Wang Wenbin di Beijing.
“Tetapi, beberapa negara telah mengumumkan langkah-langkah pembatasan masuk yang menargetkan traveler dari Tiongkok,” ujar Wang.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi berbasis fakta dengan negara-negara yang melarang masuk warganya dan menjelaskan penyempurnaan langkah-langkah penanganan Covid-19.
“Sayangnya, segelintir negara, dengan mengabaikan sains, fakta, dan situasi pandemi mereka yang sebenarnya, bersikeras mengambil tindakan pembatasan masuk yang diskriminatif terhadap Tiongkok. Tiongkok dengan tegas menolak ini dan perlu mengambil tindakan balasan,” kata Wang menegaskan.
Selain Jepang dan Korsel, Amerika Serikat dan Malaysia serta beberapa negara lain di Eropa mewajibkan pelaku perjalanan dari Tiongkok menunjukkan hasil tes negatif PCR sebelum keberangkatan menuju negara-negara tersebut.
Per 8 Januari 2023, Tiongkok mengizinkan warganya bepergian ke luar negeri. Tiongkok juga menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendarat di negara tersebut.
Meski demikian, Tiongkok masih mewajibkan pelaku perjalanan internasional menunjukkan tes negatif Covid-19 sebelum terbang ke Tiongkok.
Hampir tiga tahun Tiongkok menerapkan kebijakan nol Covid-19, yang mewajibkan para pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dan termonitor serta melarang warganya ke luar negeri kecuali untuk tujuan yang sangat mendesak.
(jp)