Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemprov DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Pemprov DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas
Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas

Wartajakarta 2 Oktober 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Hal ini dijelaskan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, di Jakarta, pada Senin (2/10).

Ani memaparkan, penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku. Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” tegas Ani.

Ani juga menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.

Selain itu, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi. Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” pungkas Ani.

TAGGED:DKI JakartaJakartaPemprov DKI Jakarta
Previous Article 16 Rumah Warga Direnovasi Baznas Bazis Kepulauan Seribu
Next Article Akhir Oktober 2023, Pemkot Jakarta Utara Gelar Job Fair Ketiga
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Sidak Kelurahan Penjaringan, PJ Gubernur Berharap Optimalisasi Pelayanan Publik di Jakarta

Revitalisasi Loksem JS 26 dan 30 Barito Terus Dikebut

Malam Tahun Baru, 500 Petugas Kebersihan Siaga di TMII

Rehab Kantor Kelurahan di Jaktim Sesuai Standarisasi

Komisi A Perhatikan Fasilitas di Lokasi Pengungsian Korban Bencana

You Might also Like

Jakarta

PKL di Jalan Irigasi Kampung Bulak Sereh Direlokasi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Jakarta

Sosok Ridwan Saidi di Mata Ketua FKBB

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2022
Jakarta

100 ASN Pemprov DKI Ikuti Sosialisasi P4GN

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Jakarta

Heru Buka Acara Koordinasi Pencegahan Korupsi Dunia Usaha

Wartajakarta Wartajakarta 22 November 2022
JakartaJakarta Timur

PT JIEP Bakal Bangun Masjid Jayakarta, Salah Satu yang Terbesar di Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2024
Jakarta

M. Subki: Cegah HIV dari Hulu ke Hilir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 November 2024
Jakarta

Jakarta Bakal Dibasahi Hujan Hari Ini

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Jakarta

Pembangunan MRT, Wibi Andrino: Bisa Mengurangi Kemacetan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Mei 2024
Jakarta

Ghozi Zulazmi: Bank Sampah Butuh Perhatian Pemerintah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 September 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account