Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Akan Bertanggung Jawab
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Akan Bertanggung Jawab
Hukum

Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Akan Bertanggung Jawab

Wartajakarta 18 Maret 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengabarkan terkait dengan seorang pengemudi Xpander berinisial JS yang menabrak showroom mewah Ivan’s Motor dan sebuah mobil mewah merk Porsche akan bertanggung jawab. Tersangka JS mengaku sebagai seorang wiraswasta dan siap mengganti biaya yang membebaninya akibat insiden tersebut.

“Terkait dentitasnya adalah JS. Dia sebagai seorang wiraswasta,” kata AKP Wahyu Hidayat, Minggu (17/3/2024).

“Untuk jenis usaha wiraswastanya kami belum ketahui. Dia hanya menyebutkan bahwa dia seorang wiraswasta,” lanjutnya.

JS telah menyatakan siao bertanggungjawab dengan mengganti kerugian yang ditimbulkan pada showroom Porsche.

“Dia menyatakan keinginannya untuk mengganti kerugian, ‘saya siap mengganti kerugian’, itu yang dia katakan. Itu setelah kami melakukan penangkapan. Dia mengatakan bahwa dia akan mengganti kerugian nanti,” terangnya.

Pihak pemilik showroom Ivan’s Motor menyatakan bahwa mereka tetap ingin melanjutkan proses hukum terkait kasus ini. Oleh karena itu, JS telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai akibat dari insiden tersebut.

“Korban ingin melanjutkan proses hukumnya,” kata Wahyu.

Nilai kerugian yang diperkirakan akan ditanggung oleh JS akibat kecerobohannya menabrak showroom dan merusak mobil sport Porsche diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar secara keseluruhan, menurut manajer,” tandasnya.

Previous Article Pemetaan Titik Kepadatan Arus Mudik Lebaran, Ada di Tiga Lokasi
Next Article Inilah Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024/1445 H
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Hari Kamis 19 Februari 2026
Nasional 17 Februari 2026
Live Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Nasional 17 Februari 2026
Hasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional 17 Februari 2026
Muhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional 17 Februari 2026
Awal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional 17 Februari 2026
Cath Lab RSUD Kota Tangerang Siap Layani Peserta BPJS
Bodetabek 14 Februari 2026
Sat Lantas Polres Tangsel Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Jaya 2026
Hukum 6 Februari 2026
4 Jabatan di Polres Tangerang Selatan Resmi Berganti
Hukum 6 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Pamulang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pamulang Barat
Hukum 6 Februari 2026
Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Obat Daftar G di Toko Kelontong Pamulang
Hukum 6 Februari 2026

You Might also Like

Hukum

Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan Sekitarnya

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

Polwan Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Sekeluarga di Kota Bekasi Ditemukan Tergeletak dengan Mulut Berbusa

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

Usai Kunjungi MUI dan PCNU Tangsel, Kapolres Faisal Febrianto Silaturahmi ke Pengurus Muhammadiyah

Wartajakarta Wartajakarta 18 Januari 2023
Hukum

Minggu Kedua Oktober 2022, Polda Banten: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 67 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Hukum

Polisi Amankan Operator Judi Online di Jakbar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga di Kawasan Anyer

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

Soal Dugaan Pencatutan di Pilkada, Polisi Sarankan Warga Lapor ke Bawaslu

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account