Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penusuk Pemilik Toko Pakaian Resy Ariska di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Penusuk Pemilik Toko Pakaian Resy Ariska di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Hukum

Penusuk Pemilik Toko Pakaian Resy Ariska di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Wartajakarta 13 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Sidang dengan terdakwa ND seorang ibu rumah tangga dalam kasus penusukan terhadap  pemilik toko pakaian Resy Ariska (RA) hingga tewas, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/8/2024).

Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro membacakan vonis hukuman penjara 15 tahun terhadap terdakwa ND, Senin sore, 12 Agustus 2024. ND adalah terdakwa pembunuhan yang menusuk pemilik toko pakaian hingga tewas.

“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” baca Ketua Hakim Subchi Eko Putro.

Hakim menilai, terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. Adapun hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, dinilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” terangnya.

Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik saat penjaga toko pakaian berinisial RA (43) tewas usai ditusuk dengan senjata tajam di sebuah ruko daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April lalu, sekitar pukul 10.15 Wib.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku ND dengan kurungan penjara 15 tahun. Vonis tersebut senada denga napa yang disampaikan tim kuasa hukum korban Rie Resy Ariska. (pmj)

Previous Article Presiden Jokowi Ajak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan
Next Article 36 Peserta Jalani Tes Assessmen Calon Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

WNI Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Polri Koordinasi Otoritas Filipina

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Kasus Judol Oknum di Komdigi, Polisi Blokir Ribuan Website dan Rekening

Wartajakarta Wartajakarta 25 November 2024
Hukum

Tabrak Pemulung Hingga Tewas, Sopir Lamborghini Diamankan Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2023

Wartajakarta Wartajakarta 7 Februari 2023
Hukum

Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Langkah Kapolri Cegah Pungli di Tilang Manual

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Oktober 2022
Hukum

Perkuat Kerjasama Lintas Negara Berantas TPPO, Pakar Apresiasi Kabareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 24 Juni 2023
Hukum

Jelang Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas Polri Tinjau Tol Jakarta-Semarang

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account