Desakan tersebut muncul setelah Pansus melakukan peninjauan lapangan ke kawasan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/9).
Anggota Pansus Ali Hakim Lubis mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan terkait penyerahan lahan maupun pembangunan fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang.
“Setelah kami berdiskusi, banyak sekali temuan yang kami dapatkan. Salah satunya batas tenggat waktu penyerahan dari IPPT itu sendiri. Lalu yang kedua terkait Fasum dan Fasos,” ujar Ali.
Kewajiban tersebut, kata Ali, tidak hanya menyangkut prasarana jalan. Pansus juga mencermati pembangunan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, taman, tempat bermain, serta sejumlah sarana dan prasarana lainnya.
Pansus belum memperoleh rincian secara menyeluruh mengenai pembangunan fasilitas. Termasuk yang belum dibangun, maupun yang akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Karena itu, Pansus meminta pengembang memberikan kepastian mengenai jenis, luas, dan jadwal penyerahan seluruh kewajiban yang tersisa.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada pihak JGC agar menjelaskan sisa kewajiban yang mau diserahkan. Kapan diserahkan dan apa saja, itu harus jelas,” jelas Ali.
Ali menilai, keterlambatan penyerahan tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Sebab, pengembang memiliki kewajiban yang tertuang dalam dokumen dan perjanjian.
“Jangankan bicara fisik yang mereka bangun, mereka terlambat menyerahkan saja itu sudah menjadi masalah hukum. Artinya, ada komitmen yang dilanggar di situ,” tegas Ali.
Pansus juga menyoroti penyelesaian sejumlah ruas jalan di kawasan JGC yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Ali mengingatkan keterlambatan pembangunan fasilitas berpotensi merugikan warga yang telah membeli hunian dengan mempertimbangkan keberadaan fasilitas kawasan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli rumah di sini kemudian menuntut. Karena mereka membeli rumah di daerah sini termasuk dengan seluruh fasilitasnya, jalan, rumah ibadah, keamanan, dan lain sebagainya,” terang Ali.
Hasil peninjauan selanjutnya akan menjadi bahan penyelidikan Pansus terhadap masing-masing pengembang. Lalu, menyampaikan hasil temuan kepada gubernur hingga aparat penegak hukum apabila menemukan persoalan hukum.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Pemerintah Kota Jakarta Timur Eka Darmawan memaparkan data kewajiban sejumlah badan usaha yang mengembangkan kawasan JGC.
Antara lain, PT. Modernland Realty masih memiliki sisa kewajiban lahan sekitar 121.681 meter persegi. Kewajiban konstruksi tercatat mencapai 534.898 meter persegi dengan peruntukan di antaranya prasarana jalan dan ruang hijau.
Eka juga memaparkan kewajiban badan usaha lain yang berada dalam pengembangan kawasan JGC. Termasuk PT. Mitra Sindo Makmur dan PT. Mitra Sindo Sukses.
Direktur PT. Modernland Realty Tbk Nabit Musavi mengakui data tersebut sesuai dengan catatan perusahaan. “Terkait penyerahan kewajiban Fasos-Fasum terhadap tiga entitas PT tersebut, datanya sesuai,” ujar Nabit.
Nabit menyatakan, perusahaan memprioritaskan perbaikan jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Modernland menargetkan pekerjaan tersebut selesai paling lambat Desember 2026.
“Terutama jalan yang banyak dikeluhkan karena mengalami kerusakan. Itu juga menjadi bahan evaluasi bagi kami,” terang Nabit.
Nabit menyebut, kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan ikut memengaruhi kecepatan penyelesaian kewajiban. Meski demikian, perusahaan berkomitmen menjaga kemajuan pembangunan dan penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas umum.


