Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Naik ke Tahap Penyidikan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum

Polda Metro Jaya: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Naik ke Tahap Penyidikan

Wartajakarta 13 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengusutan terkait dengan perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahur dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkini, penyelidikan kasus pertemuan antara keduanya yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat disebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Untuk LP kedua terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-undang, KPK sudah dilakukan gelar perkara, penyelidikan naik ke penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Kendati demikian, Ade Safri tidak menyebutkan sejak kapan penyelidikan terkait larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak berperkara itu naik ke tahap penyidikan.

Ade Safri hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berproses lebih lanjut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini sedang berproses, tidak ada hambatan ataupun kendala dalam penanganan perkara a quo,” ucapnya.

Firli Bahuri sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan saat ini masih berlangsung koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelengkapan berkas perkara.

“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Kemenperin Dukung Pemantauan Kualitas Udara Industri melalui Alat Uji RATA
Next Article Presiden Jokowi Ajak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Jajarannya Stop Pungli

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

Survei Kepuasan Layanan SKCK, Kabaintelkam Terus Berikan Pelayanan Prima

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2023
Hukum

Bareskrim Polri Sebut Ada Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono Bakal Pecat Anggota Polri Terlibat Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 23 Juni 2024
Hukum

Awal Tahun 2023, 1.867 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Wartajakarta Wartajakarta 2 Januari 2023
Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya: Masyarakat Dipersilakan Beri Sanksi Sosial Bila Melihat Plat RF Melanggar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Hukum

Bantu Ungkap Pencurian, 6 Pokdarkamtibmas Ciputat Timur Dapat Penghargaan dari Kapolres Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 21 September 2023
Hukum

Pengamanan KTT G20, Kompolnas Apresiasi Pendekatan Kearifan Lokal Polri

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account