Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu
Hukum

Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu

Wartajakarta
30 Juli 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Seorang pria berinisial MAFA (20) ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penyebaran video porno, termasuk adanya video anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024 dan ditemukan adanya transaksi jual-beli video porno di media sosial.

“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Atas dasar hal itu kemudian jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan hingga ditangkapnya tersangka di kawasan Kota Bandung pada 26 Juli 2024.

Adapun motif tersangka MAFA melakukan hal itu yakni dalih ekonomi, dengan menawarkan video porno di media sosial X (Twitter l) dan diteruskan bertransaksi melalui Telegram.

“Tersangka mengelola grup telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023,” ungkap.

Lebih lanjut, tersangka yang kini sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya itu menjual konten pornografi itu dengan variasi, yakni secara eceran atau paket bulanan

“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Previous Article Presiden Jokowi Tinjau Hotel Nusantara di IKN
Next Article Pertemuan Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Lawan Arah, 1.205 Pengendara di Jakarta Ditilang Polisi
Mahasiwa UI Tewas Tertabrak Mobil Jadi Tersangka, Polisi Angkat Bicara
Polisi Lakukan Tes Kejiwaan kepada Christian Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu
Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tangsel Gelar Bakti Kesehatan di Ponpes Nurul Ihsan
Jelang Mudik Lebaran, Polda Banten Uji Coba ETLE Drone

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Tangsel Kedepankan Tindakan Preventif, Edukatif dan Persuasif

Wartajakarta
Wartajakarta
13 Februari 2023
Hukum

Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
1 November 2022
Hukum

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit: Lebih dari 1.800 Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Juli 2023
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Kunjungi Ponpes Al Tsaniyyah

Wartajakarta
Wartajakarta
15 Februari 2023
Hukum

Apel Operasi Keselamatan Jaya 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Maret 2024
Hukum

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur dari Sel, 2 Berhasil Ditangkap Kembali

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Februari 2024
Hukum

Aditya Egatifyan Alias Bokir Napi Bandar Narkoba Lapas Cipinang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Wartajakarta
Wartajakarta
1 November 2022
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bareskrim Dalami Tiga Perusahaan Farmasi

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Oktober 2022
Hukum

Kerap DIsalhgunakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF

Wartajakarta
Wartajakarta
1 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account