Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu
Hukum

Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu

Wartajakarta 30 Juli 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Seorang pria berinisial MAFA (20) ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penyebaran video porno, termasuk adanya video anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024 dan ditemukan adanya transaksi jual-beli video porno di media sosial.

“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Atas dasar hal itu kemudian jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan hingga ditangkapnya tersangka di kawasan Kota Bandung pada 26 Juli 2024.

Adapun motif tersangka MAFA melakukan hal itu yakni dalih ekonomi, dengan menawarkan video porno di media sosial X (Twitter l) dan diteruskan bertransaksi melalui Telegram.

“Tersangka mengelola grup telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023,” ungkap.

Lebih lanjut, tersangka yang kini sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya itu menjual konten pornografi itu dengan variasi, yakni secara eceran atau paket bulanan

“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Previous Article Presiden Jokowi Tinjau Hotel Nusantara di IKN
Next Article Pertemuan Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kerahkan 88 Ribu Personel, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Mantap Praja di Pilkada Serentak 2024

Usut Dugaan Penganiayaan Siswa Bimbel Akpol di PTIK, Polisi Periksa Lima Saksi

Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Polri Tak Bisa Lepas dari Ulama

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Kementerian PAN-RB, Bahas Pembentukan Direktorat TPPO-TPPA

You Might also Like

Hukum

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Begal di Lengkong Gudang Serpong, Satu Orang Ditembak

Wartajakarta Wartajakarta 3 Agustus 2024
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Hukum

Terima Audiensi Panitia FIBA World Cup 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siap Dukung Gelaran Piala Dunia Basket

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2023
Hukum

Penghina Dewi Perssik Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata Hanya Cari Perhatian

Wartajakarta Wartajakarta 6 November 2022
Hukum

Polisi Tangkap 2 Pelaku Baru Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 5 Oktober 2024
Hukum

Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Sudah Diperiksa Soal Kasus Net89, Atta Halilintar Mengaku Tidak Mengenal Reza Paten

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Sat Lantas Polres Tangsel Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Jaya 2026

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2026
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account