Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO terkait Kasus Mobil Clara Shinta
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO terkait Kasus Mobil Clara Shinta
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO terkait Kasus Mobil Clara Shinta

Wartajakarta 23 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka debt collector yang terlibat dalam penarikan mobil selebgram Clara Shinta. Empat orang juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus tersebut.

“Pada awalnya petugas mendapatkan informasi terkait kejadian viral di media sosial tiktok, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tentang kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).

Berawal dari kasus tersebut, dilakukan penetapan terhadap tiga tersangka dan empat DPO. Adapun tiga tersangka yang ditangkap yakni Andre William Pasalbessy (27 tahun), Lesly Wattimena (35 Tahun), dan Xaverius Rahamav (26 tahun).

Sedangkan empat orang DPO yang yakni Erick Johnson Saputra, Brian Fladkmer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video pada saat kejadian, satu unit handphone merk VIVO warna abu-abu, satu unit unit handphone merk Iphone XR warna putih, satu buah BPKB Mobil Alphard 2.5, kunci Alphard, satu bundle dokumen faktur pembelian mobil, dan satu bundle bukti setoran penebusan mobil Toyota Alphard 2.5 G.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, tindak pidana yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” ujar Kombes Trunoyudho.

Kasus ini bermula ketika para pelaku yang berjumlah 30 orang mengaku dari tim debt collector PT Nusa Surya Ciptadana menarik mobil milik selebgram Clara lantaran diduga menunggak pembayaran cicilan. Namun, penarikan dilakukan dengan menggunakan kekerasan terhadap korban dan mengambil kendaraan secara paksa.

(tbtn)

Previous Article Polda Metro Jaya Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan di Tempat Hiburan
Next Article Korsel, Tiongkok, dan Jepang Dorong Penduduknya untuk Punya Anak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolres AKBP Faisal Febrianto Silaturahmi ke Kediaman Ketua MUI Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Gerebek Home Industri Liquid Vape Berisi Sabu di Kembangan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Januari 2023
Hukum

Rapim Kodam Jaya Bersama Polda Metro Jaya tahun 2023

Wartajakarta Wartajakarta 8 Maret 2023
Hukum

Polri Siapkan Skema Rekayasa Lalin Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Wartajakarta Wartajakarta 6 Maret 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua.

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

Tangkap Tujuh Pengedar, Polres Tangsel Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp10 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Pribadi Komjen Agus Andrianto Diserang, Studi Demokrasi Rakyat: Bukan Cara Kesatria

Wartajakarta Wartajakarta 31 Maret 2023
Hukum

Korlantas Polri: Bukti Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account