Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tangkap Kakak-Adik Pembunuh Wanita dalam Karung di Tol Cilincing
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tangkap Kakak-Adik Pembunuh Wanita dalam Karung di Tol Cilincing
Hukum

Polisi Tangkap Kakak-Adik Pembunuh Wanita dalam Karung di Tol Cilincing

Wartajakarta 30 Mei 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana beserta perampokan yang menewaskan wanita berinisial TR (43). Jasad TR dibuang ke dalam karung di kolong Tol Cilincing.

“Kami menetapkan kakak beradik, Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52), sebagai tersangka. Keduanya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, motif di balik kasus pembunuhan ini yakni asmara. AKBP Titus mengatakan, korban T menuntut untuk dinikahi oleh Volly Willy.

“Awalnya VWA alias A mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar. Saat bertemu VWA alias A ribut verbal dengan korban
karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA alias A Namun VWA alias A sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya, VWA alias A membekap korban dengan selimut,” jelas AKBP Titus.

AKBP Titus menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan; dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan; Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati.

Previous Article Profil Aulia Akbar Pemenang Logo IKN ‘Pohon Hayat Nusantara’
Next Article Polri Pastikan Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Warga Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Trunoyudo Wisnu Andiko Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya Gantikan Endra Zulpan

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Satgas Pangan Polri Jamin Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024
Hukum

Kerap DIsalhgunakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Ticu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan

Wartajakarta Wartajakarta 2 Oktober 2024
Hukum

Harun Masiku Terdeteksi Berada di Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Tindakan Debt Collector

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2023
Hukum

Sopir TransJakarta Ditusuk Hingga Tewas di Ciracas Jaktim

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 13 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account