Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tetapkan Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu sebagai Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tetapkan Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu sebagai Tersangka
Hukum

Polisi Tetapkan Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu sebagai Tersangka

Wartajakarta 17 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/1/23). Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup.

“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR berhasil kami amankan bersama beberapa alat bukti di rumah kontrakan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti didapati ada unsur narkotika jenis ekstasi. Pihaknya menemukan bahan baku pembuat ekstasi, berupa satu ember berisikan kurang lebih 20 kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500 gram

“Kami juga mengamankan alat untuk mencetak ribuan butir. Untuk itu, kami akan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada. Kami juga akan terus menelusuri dan mengungkap jaringan internasional ini,” ungkapnya dilansir dari pmjnews.

AKBP Dony Alexander mengatakan dengan terungkapnya tersangka MR ini, sebanyak ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut. (tbt)

Previous Article Presiden Jokowi Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023
Next Article Korlantas Polri Kaji Rencana Penerapan Drone Tanpa Awak untuk Awasi Arus Lalu Lintas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Dua Petinggi PT JIP Ditahan Terkait Kasus TPPU

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Hukum

Kawal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Polri Gelar Operasi Tribrata Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Pria di Sepatan Tangerang Tega Pukul Ayahnya Hingga Tewas, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Siapkan Terobosan Baru di Tahun 2023

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang dan Semarang

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Selama Operasi Pekat di Bulan Maret 2024

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 14 Januari 2023
Hukum

Tabrak Pemulung Hingga Tewas, Sopir Lamborghini Diamankan Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account