Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi
Hukum

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

Wartajakarta 1 April 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Salah satu tersangka penipuan travel umroh pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) merupakan residivis yaitu Mahfudz Abdullah yang mengganti namanya agar bisa beraksi melakukan aksi penipuan serupa. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., di Jakarta.

“Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dilansir dari laman pmjnews, Kamis (30/3/23).

Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan sejak identitasnya diganti, ia yang sebelumnya memiliki PT GAM di tahun 2016, kemudian membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa dan agar tidak diketahui.

“Yang Polda Metro Jayamembeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi, yang lain yang merupakan sudah ditindak pada tahun 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri. Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini, namun disini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya,” jelas Dirreskrimum.

Previous Article Kasus Penipuan Umrah PT. NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi
Next Article 2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Panik

Wartajakarta Wartajakarta 28 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Hadiri Doa Lintas Agama di Bali, Ikhtiar Pilkada Damai

Wartajakarta Wartajakarta 19 November 2024
Hukum

Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Depresi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Wakapolri Agus Andrianto Dorong Soliditas dan Kepatuhan di Polri

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juli 2023
Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gelar Rakernis, Temukan Indikasi Adanya Dana dari Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 25 Mei 2023

Ismail Bolong Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Bareskrim Polri Naikkan Status Penyelidikan Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2024
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta Wartajakarta 4 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account