Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu
Hukum

Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu

Wartajakarta 16 Mei 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan sejumlah peredaran gelap berbagai jenis narkotika selama lima bulan sejak periode Januari hingga Mei 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari pengungkapan ini total polisi mengamankan 85 pelaku. Sebagiannya di antaranya sudah menjalani persidangan.

“Sebagian sudah menjalani persidangan dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Susatyo menuturkan 12 tersangka itu ditangkap dari 9 laporan polisi, yang terdiri dari berbagai wilayah yakni 1 kasus di Palembang, 1 kasus di Tangerang, 1 kasus di Bekasi, dan 6 kasus di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel yang informasi tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus,” tuturnya.

“Total barang bukti yang kami sita itu mencapai 49,8 kg, di mana di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilo. Kemudian pada bulan Maret sebanyak 21 kilo. Dan pada bulan Mei ini sebanyak 26,9 kilogram,” terangnya.

Pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada bulan Januari 2024 berhasil mengungkap dengan barang bukti 1.003 gram atau 1 kg, pada bulan Maret 2024 sebanyak 21.906 gram atau 21,9 kg, dan bulan Mei 2024 sebanyak 26.924 gram atau 26,9 kg.

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Kami juga sedang mengkaji untuk menggunakan TPPU dalam rangka membuat jera para bandar-bandar besar yang tentunya ini akan berproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Previous Article Wamenhan M Herindra Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Korsel
Next Article LPSK: Masyarakat Jangan Ragu Ajukan Permohonan Perlindungan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putra Sulung Airin Tuntaskan Program MBA di Columbia Business School Amerika Serikat
Dunia 1 Juni 2025
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
Nasional 31 Mei 2025
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
Nasional 31 Mei 2025
PPIH Arab Saudi Tegaskan Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci Hanya Lewat Adahi
Nasional 29 Mei 2025
Lewat CKG dan Kader Kesehatan, Pemerintah Percepat Penanggulangan TBC di Indonesia
Nasional 29 Mei 2025
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
Nasional 29 Mei 2025
Dies Natalis PMKRI, Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Nasional 29 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
Nasional 29 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Densus 88 Sebut Wanita Bercadar Bawa Pistol di Depan Istana Terhubung Medsos Dua Orang NII

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Satgas Pangan Polri Jamin Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024
Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Sejak Januari 2024, Polri Temukan 17 Kasus Penyimpangan BBM

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2023
Hukum

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

Peringati Hari Juang Polri, Kadivhumas: Harus Terus Beradaptasi dan Berinovasi Hadapi Tantangan Jaman

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Operasi Ketupat 2024, Polri Antisipasi Ancaman Terorisme

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account