Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Presiden Jokowi : Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Untuk Kesehatan Masyarakat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Presiden Jokowi : Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Untuk Kesehatan Masyarakat
Nasional

Presiden Jokowi : Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Untuk Kesehatan Masyarakat

Wartajakarta.id 27 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (sk)

Previous Article Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Slot Penerbangan secara Hati-Hati
Next Article Usai Resmikan Bendungan Sadawarna, Presiden Jokowi Berdialog dengan Para Petani
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024

Menag Nasaruddin Umar Harap Haji 2025 Sukses

HERO Group Kirimkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Cianjur

Masyarakat Jangan Panik Sikapi Pneumonia di Tiongkok

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

You Might also Like

Nasional

Melayani Tamu Allah di Tanah Suci Adalah Puncak Karier Petugas Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2023
Nasional

Syarat Indonesia Menjadi Negara Maju, Menkes: Masyarakatnya Harus Sehat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2023
Nasional

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Lawan Vietnam

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Januari 2024
Nasional

Momen Presiden Jokowi Lakukan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 September 2023
Nasional

Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Mei 2025
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Kediaman K.H. Ma’ruf Amin

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 April 2025
Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Selalu Perhatikan Lingkungan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Sapa Warga Nusa Tenggara Timur dan Bagikan Bantuan Pangan CBP

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Desember 2023
Nasional

Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2023 ™️, Erick Thohir: Kita Harus Tegar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account