Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Diturunkan Menjadi 35 Tahun
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Diturunkan Menjadi 35 Tahun
Nasional

Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Diturunkan Menjadi 35 Tahun

Wartajakarta.id 16 Oktober 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

 

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

 

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi,

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” (kompas)

Previous Article Rektor UNHAN RI Lepas Kadet Mahasiswa D-3 Politeknik “Ben Mboi” UNHAN RI-Belu (NTT)
Next Article Presiden Jokowi Terbang ke Tiongkok dan Arab Saudi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2022
Nasional

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Lantik Futsal dan Sepak Bola Pantai

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 November 2024
Nasional

Presiden Jokowi Terima Pengurus PWI Pusat di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2023

Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional 2022

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Nasional

Pimpinan Perusahaan Harus Peduli dengan Kesehatan Jiwa Pekerjanya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Oktober 2024
Nasional

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Maret 2023
Nasional

Reog Ponorogo dari Indonesia Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 September 2023
Nasional

Daftar Nama 13 Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2022-2027

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 November 2022
Nasional

Pelaku Perhutanan Sosial: Program Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account