Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: RUU Kesehatan Permudah Izin Praktik Dokter
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > RUU Kesehatan Permudah Izin Praktik Dokter
Nasional

RUU Kesehatan Permudah Izin Praktik Dokter

Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan, kehadiran RUU Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Menurut Wamenkes, persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik. Hal yang sama juga terjadi untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, SIP juga akan dibuat lebih simpel ,” kata Wamenkes saat menghadiri Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3) di kawasan Rasuna Said, Jakarta.

Wamenkes membeberkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Pemerintahlah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi yakni sistem kupon seperti miles, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” terang Wamenkes.

Wamenkes berharap, kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Previous Article Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tabalong
Next Article Presiden Jokowi Istigasah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Direktur IMF Kepada Presiden Jokowi: Kondisi Ekonomi Indonesia Baik dan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Mei 2023
Nasional

Kemenag RI Beri Penghargaan 11 Penyuluh Agama Islam Terbaik 2024 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Agustus 2024
Nasional

Lepas PPIH Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar: Petugas Haji Pekerjaan Suci, Layani Jemaah dengan Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Mei 2025
Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kemenkes akan permudah Akses Layanan Kesehatan Primer Lewat Whatsapp

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Nasional

Momen Presiden Jokowi Jajal Autonomous Rail Transit di Ibu Kota Nusantara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Agustus 2024
Nasional

Timnas Esports Indonesia Siap Bertarung di FIFAe World Cup 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Desember 2024
Nasional

Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim Saksikan Penyerahan LoI dari 10 Investor Asal Malaysia untuk Pembangunan IKN Nusantara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Januari 2023
Nasional

Kemenkes Bermitra dengan The Bill and Melinda Gates Foundation untuk Transformasi Kesehatan Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Juni 2023
Nasional

Yuk Ikuti Sayembara Desain Maskot Tim Nasional Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account