Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
Nasional

Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel

Wartajakarta.id 27 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset obligor/debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp111,2 miliar di wilayah Jakarta Selatan.

“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (27/09/2023).

Rincian aset yang disita terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi yang berasal dari eks kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.

Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.

Selain itu, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,24 miliar.

“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen,” ujar Rionald.

Selanjutnya, kata Rionald, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

“Sedangkan atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” ujarnya.

Rionald menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Previous Article Di Markas PBB, Menlu RI Retno Marsudi Tekankan Senjata Nuklir Harus Dimusnahkan Secara Total
Next Article Kemenkes RI Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi: Pasar Induk Beras Baik untuk Kontrol Stok Beras

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Maret 2023
Nasional

Ratusan Umat Buddha Meditasi dan Tanam Pohon Bodhi di TMII

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 April 2025
Nasional

Sampaikan Kuliah Umum di Stanford University, Presiden Jokowi Bahas Upaya Wujudkan Transisi Energi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2023
Nasional

Menlu Ungkap Empat Ruh Kepemimpinan RI di ASEAN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Agustus 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 April 2025
Nasional

Anies Baswedan Foto Bersama Prof Emil Salim 34 Tahun yang Lalu, Bikin Pangling!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 September 2023
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Harga Bahan Pangan di Pasar Palmerah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 April 2023
Nasional

Audiensi Universitas Terbuka ke KPU RI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account