Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
Nasional

Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel

Wartajakarta.id 27 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset obligor/debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp111,2 miliar di wilayah Jakarta Selatan.

“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (27/09/2023).

Rincian aset yang disita terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi yang berasal dari eks kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.

Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.

Selain itu, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,24 miliar.

“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen,” ujar Rionald.

Selanjutnya, kata Rionald, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

“Sedangkan atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” ujarnya.

Rionald menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Previous Article Di Markas PBB, Menlu RI Retno Marsudi Tekankan Senjata Nuklir Harus Dimusnahkan Secara Total
Next Article Kemenkes RI Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik, Presiden Jokowi Minta Mentan SYL Sesuaikan Ketentuan Pupuk Bersubsidi

Bidang Kesehatan Daker Makkah Gelar Penguatan Kegawatdaruratan Kesehatan Haji

Pemerintah Fokus pada Upaya Pencegahan agar Indonesia Tidak jadi Negara Penyakitan

Penerapan RME Jamin Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Upacara Penurunan Bendera di IKN, Presiden Jokowi Tampil dengan Pakaian Adat Banjar

You Might also Like

Nasional

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Tersebar dari Sabang Hingga Merauke, Miangas Hingga Pulau Rote

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 April 2025
Nasional

Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Ini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Agustus 2023
Nasional

ADWI 2022, Sandiaga Salahuddin Uno: 50 Desa Wisata Terbaik Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Nasional

Rapsel Ali Meninggal Dunia, Wapres KH Ma’ruf Amin Sangat Berduka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 April 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Provinsi Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 November 2022
Nasional

Kementerian HAM Segera Panggil Pihak Taman Safari Soal Dugaan Kekerasan, Pelecehan, dan Perbudakan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 April 2025
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Filipina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 September 2024
Nasional

Perkuat Layanan Inklusif, Bandara I Gusti Ngurah Rai Dukung Program Travel Rehearsal Emirates bagi Anak Neurodiverse di Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Februari 2026
Nasional

Menkes Budi Ajak Diskusi, Pihak Pemberi Somasi Tak Ada yang Hadir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account