Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu
Nasional

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu

Wartajakarta.id 14 Oktober 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Previous Article Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar, Petugas Akan Kedepankan Pendekatan Humanis
Next Article Menhub Apresiasi Kerjasama BUMN dan Swasta Kembangkan Prasarana Transportasi Massal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Minta Badan Moderasi Beragama Proaktif Petakan Kerukunan Umat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2024
Nasional

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kementerian Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juni 2023
Nasional

Bangun Persaudaraan dan Persahabatan Dunia, Wapres Ma’ruf Amin Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 September 2024
Nasional

Presiden Jokowi dan Presiden Lula da Silva Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Brasil

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Mei 2023
Nasional

Lagi, Airlangga Hartarto Sapa Airin Rachmi Diany “Gubernur Banten”

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Kenaikan UKT Dibatalkan untuk Tahun Ini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Mei 2024
Nasional

Groundbreaking PLTA Mentarang, Presiden Jokowi Dukung Transformasi Indonesia Menuju Ekonomi Hijau

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Iduladha 1444 H di Istana Yogyakarta Bersama Masyarakat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Korban Gempa Cianjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account