Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu
Nasional

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu

Wartajakarta.id 14 Oktober 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Previous Article Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar, Petugas Akan Kedepankan Pendekatan Humanis
Next Article Menhub Apresiasi Kerjasama BUMN dan Swasta Kembangkan Prasarana Transportasi Massal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Cerita Mahasiswa Indonesia Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air Akibat Peristiwa 1965

Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

Kemenkes: Jemaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Melayani Tamu Allah di Tanah Suci Adalah Puncak Karier Petugas Kesehatan

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

You Might also Like

Nasional

Menhan Prabowo Subianto Hadiri The 1st DEFEND ID’S Day di Bandung, Tegaskan Industri Pertahanan adalah Unsur Vital Pembangunan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Juni 2023
Nasional

Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Mulai pada 2024 untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Januari 2023
Nasional

Indonesia Kalahkan Vietnam 1-0, Erick Thohir: Pemain Harus Fokus Laga Selanjutnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Maret 2024
Nasional

Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Juni 2025
Nasional

Densus 88 Antiteror Polri: Hasil Pemeriksaan Keluarga Terduga Pelaku Tidak Terlibat Terorisme

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Agustus 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Perhelatan “Pasar Rakyat Kota Malang”

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Juli 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Bahas Pengembangan Rudal Anti Pesawat Terbang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Juli 2023

Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 April 2024
Nasional

Presiden Jokowi Serahkan 1,55 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account