Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu
Nasional

Soal Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan yang Libur Hanya KUA Bukan Petugas Penghulu

Wartajakarta.id 14 Oktober 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Previous Article Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar, Petugas Akan Kedepankan Pendekatan Humanis
Next Article Menhub Apresiasi Kerjasama BUMN dan Swasta Kembangkan Prasarana Transportasi Massal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Menlu Turki, Bahas Kerja Sama Pertahanan

30 Hari Jelang Piala Dunia U-17, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Indonesia Siap!

Rapat Dengan Wamenhan RI M Herindra, KKIP Uraikan Agenda Kerja Periode 2023

RSCM Resmikan Gedung Kanigara Untuk Layanan Transplantasi Ginjal dan Pusat Pengampuan Diabetes Melitus

Kemenag Gelar Apresiaksi Remaja Masjid Indonesia, Yuk Daftar!

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

RUU Kesehatan Versi Pemerintah Masuk Tahap Sosialisasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Maret 2023
Nasional

Kemenag Apresiasi Gelaran Belajaraya 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2023
Nasional

Kemenkes- LPDP Kemenkeu Luncurkan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Dalam dan Luar Negeri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Mei 2023
Nasional

Wamenkes Dante Ingin Data SKI Dijadikan Dasar Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Juni 2024
Nasional

Indonesia Kalahkan Vietnam 1-0, Erick Thohir: Pemain Harus Fokus Laga Selanjutnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Maret 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Desember 2022
Nasional

Momen Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas PON XXI di Aceh-Sumut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Oktober 2023
Nasional

Dapatkan Dukungan Penuh dari FIFA, Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Transformasi Sepak Bola Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Minta Ketum PSSI Baru Lakukan Reformasi Persepakbolaan Nasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account