Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukum

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta 30 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun sembilan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Cawang, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

“Anak ini dari hasil pemeriksaan sementara sudah patut diduga sebagai tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Lebih lanjut Latif mengatakan, MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 311 ayat 3, karena ini korbannya luka ringan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menduga kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama disebabkan sopir truk engkel (light truck) yang mengemudi secara ugal-ugalan.

“Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan Truk Engkel sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati gerbang tol,” ungkap Widiyatmiko dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Widiyatmiko mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan tujuh kendaraan namun tidak menyebabkan korban jiwa. Sejauh ini, terdapat dua orang yang mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Sejauh ini terdata sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan, tidak ada korban jiwa namun dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan luka,” tuturnya.

Previous Article Momen Presiden Jokowi dan Kabinet Indonesia Maju Berbuka Puasa Bersama
Next Article Polisi Tutup JLNT Casablanca Mulai 1 April Pukul 22.00-04.00 WIB
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2023
Hukum

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta

Wartajakarta Wartajakarta 2 Januari 2025
Hukum

Polres Metro Jakarta Timur Gelar Turnamen Kapolres Cup Mobile Legends

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Hukum

Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polda Metro Jaya Tindak 40.601 Kasus Pelanggaran

Wartajakarta Wartajakarta 22 Februari 2023
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pembentukan Direktorat PPA-TPPO Masih Tahap Harmonisasi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

Peringati HUT ke-74 Korpolairud, Kabaharkam Polri Pimpin Transplantasi Terumbu Karang

Wartajakarta Wartajakarta 20 November 2024
Hukum

Korlantas Polri Siap Pantau Arus Mudik dan Rest Area di Tol Jakarta-Merak

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi Terhadap Panji Gumilang

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Situasi Bali Aman Selama KTT G20

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account